John Pade : K SBSI KORWIL SULUT Siap Turun Kawal Massa Tuntut PT. Denka Bolmong Atas Dugaan Diskriminasi Terhadap Pekerja
Terasnkri.com | Bolmong, Sulut -Menindaklanjuti Kasus Diskriminasi Pekerja di PT DENKA Bolmong yang sampai saat ini belum mendapatkan solusi terbaik antara pihak PT. Denka dan pekerja yang merasa di diskriminasi.
John Pade adalah pejuang pemerhati pembelah Buruh dari Korwil KSBSI Sulut, Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI), Jumat (17/12/2021) di kantor K SBSI Korwil Sulut, dengan gamblang menyatakan bahwa siap kawal, turun bersama buruh tuntut PT. Denka atas dugaan diskriminasi terhadap salah satu buruh sampai meninggal dunia.
Menurut John Pade, PT. Denka sama sekali dinilai tidak punya niat baik dalam penyelesaian kasus diskriminasi terhadap almahum Aftar Payow, salah satu buruh di perusahaan tersebut.
John Pade mengatakan, “Itu terbukti, HRD ibu Susi serta pengawas Syawal, kedua suami istri yang bekerja pada perusahaan Cina tersebut memblokir Nomor Whatsapp dia sebagai ketua Tripartit K SBSI Korwil Sulut,”ungkap John Pade”
Mereka berdalil bahwa yang bersangkutan telah membuat resing serta tidak menandatangani kontrak sehingga almarhum tidak berhak mendapatkan sepeserpun selama ia bekerja,
John Pade menjelaskan, dalam aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak pekerja dengan perusahan selayaknya dan dasar UU telah mengikat semenjak seorang pekerja mulai bekerja di perusahaan maka kontrak kerja telah di atur sejak pertama kali masuk, maka pekerja itu dalam melakukan penandatanganan kontrak kerja. Bukan seperti jawaban Syawal selaku pengawas bahwa yang bersangkutan selama tiga bulan bekerja belum menandatangani kontrak, menurut Pade ini menyalahi aturan.
“Yang menjadi pertanyaan apakah di perusahaan PT Denka tidak ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB )dan kalu itu di segaja ini adalah pelanggaran” imbuh John Pade aktifis buruh yang di kenal sangat vocal dalam membela hak buruh atau pekerja.
“Apalagi penyampaian HRD bahwa yang bersangkutan secara otomatis sudah tidak berhak mendapatkan jaminan BPJS kesehatan sehingga untuk biaya rumah sakit di serahkan ke pihak pekerja, ini sangat miris pemotongan gaji para pekerja setiap bulan untuk pembiayaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, di apakan dan di kemanakan..? ini nyata ada tindak pidana” jelas Pade
“Dari investigasi sampai di pelosok Bolmong dan Kotamobagu banyak di dapatkan laporan para pekerja yang mendapat perlakuan yang tidak wajar dari pihak PT. Denka, ada di satu desa di Bolmong sebanyak 80 pekerja di pecat sepihak di karenakan melakukan aksi demo menuntut jam kerja yang sesuai UU 8 jam kerja. Mereka di paksa bekerja selama 12 jam serta pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan UMP / UMK para pekerja yang ingin menegakan aturan malah di pecat secarah berjamaah, apakah ini tindakan manusiawi, ini penindasan perbudakan, ” tegas John Pade.
Kami telah mengumpulkan data hasil investigasi dan siap akan kami suarakan dalam aksi nanti, dan secara institusi kami akan menyurat secara resmi ke pihak pemerintah dalam hal ini.
- Gubernur Sulut
-
Pihak Polda Sulut
-
Kejati Sulut
Dalam rencana kami akan mengawal kasus ini sampai ke pusat.
1 DPR – RI
- Menteri Ketenagakerjaan
3.Mabes Polri
Melalui kepengurusan DPP K SBSI akan menyurat resmi ke Presiden Republik Indonesia. Langka kami tidak hanya gertak belaka, sebab kepengurusan kami ada di DPP Ketua Umum Dartha Pakpahan SH MH serta Sekjen Hendrik Hutagalung SH dan kami telah berkomunikasi langsung.
Kami akan tetap berkoordinasi dengan penggurus Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia FSBSI kabupaten Bolmong bapak Buya Yusuf Mooduto dalam perencanaan aksi nanti.
“Buruh Bersatu Tak Bisa di Kalahkan !!!…Hidup Buruh”, “ungkap John Pade. (Jemmi)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19