NarkotikaNunukanPolres Nunukan

Coba Bawa Sabu 6 Kg ke Sulawesi, 3 Perempuan Diciduk Polisi

Loading

Polres Nunukan

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Tiga perempuan masing – masing berinisial S, R dan P harus berhadapan dengan aparat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya kedapatan membawa Narkotika golongan 1 jenis Sabu yang coba di bawa ke Sulawesi Selatan tepatnya ke Kabupaten Sidrap.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nunukan AKBP. Ricky Hadiyanto, S.H. SIK. M.H. melalui press release di Mako Polres Nunukan Jln. Bharatu M. Aldy 09 Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (16/12/2021)

“Ketiga perempuan tersebut berhasil diamankan pada Senin 6 Desember 2021 oleh Satres Narkoba Polres Nunukan berkat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai ada seorang yang memiliki atau menyimpan atau menguasai Narkoba di Pelabuhan Tradisional Aji Putri Jalan Cik Ditiro Rt.18 Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara” ungkap Kapolres

Baca Juga  Indikator Makro Disosialisasikan BPS Kabupaten Nunukan

Lebih lanjut Kapolres Nunukan menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan lidik di Dermaga Aji Putri dan pada saat berada di TKP, anggota Resnarkoba melihat 3 orang perempuan yang mencurigakan, setelah diamankan dan dilakukan introgasi, ketiga perempuan tersebut mengakui ada menyimpan Narkoba jenis Sabu di badan mereka kemudian anggota Sat Resnarkoba menghubungi Polwan personil Polsek Nunukan untuk melakukan penggeledahan badan dan berhasil ditemukan 25 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat Netto 6000 Gram yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel.

“Ketiganya berperan sebagai kurir, sementara pemilik Sabu tersebut adalah Hendri (DPO) warga negara Malaysia yang berdomisili di Tawau, sementara tersangka R merupakan orang kepercayaan Hendri dalam merekrut kurir baik di Sulawesi maupun di Tawau untuk membawa barang haram tersebut dari Tawau menuju Sulawesi” papar Kapolres lebih lanjut.

Baca Juga  Mendapat Predikat Masjid Percontohan Tingkat Nasional, Masjid Al - Azka Gelar Tasyakuran

Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang bernama Agus (DPO) yang akan menjemput di Parepare, karena sebelumnya tersangka R juga pernah menyerahkan Sabu ke Agus dan ini merupakan kali ketiga R membawa Sabu ke Sulawesi, sementara tersangka P yang kedua kalinya dan tersangka S baru pertama kalinya.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka berupa 25 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga berisi Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat Netto 6000 Gram, 3 unit Handphone serta Gulungan lakban warna putih.

“Ketiganya kita proses berdasarkan Laporan Polisi : LP / 260 / XII / 2021 / Kaltara / Res Nnk, Tanggal 06 Desember 2021 dan kita sangkakan : Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Subsider, Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika” pungkas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H. yang didampingi Waka Polres Nunukan, KOMPOL Edy Budiarto, S.H., KBO Sat Resnarkoba Polres Nunukan, IPDA Ahmad Pahri, Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Nunukan, IPDA Disco Barasa, Kasi Propam Polres Nunukan, IPTU Maswoko pada press release tersebut. (TN01)

Baca Juga  Universitas Terbuka (UT) Tarakan Selenggarakan OSMB di Kabupaten Nunukan

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19