ManadoNusantara

Ventje Waleleng Cs Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Aset PUSKUD Sulut

Loading

Puskud Sulut

Terasnkri.com | Sulut – Anggota Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulawesi Utara mempertanyakan status Kantor yang terletak di Kelurahan Wanea, Kota Manado. Pasalnya diinformasikan sudah beralih kepemilikan. Bahkan kuat dugaan telah dijual kepada pihak ketiga.

Anggota Puskud meminta agar kantor yang kini dikuasai oleh pihak ketiga dikembalikan. Sebab menurut mereka tidak pernah memberi kewenangan atau kuasa pada pengurus atau pihak manapun untuk menjual aset yang ditafsir senilai Rp 20 miliar tersebut.

“Kami minta aset Puskud berupa kantor yang terletak di Kecamatan Wanea Kota Manado dikembalikan. Sebab itu merupakan aset Puskud Sulawesi Utara. Bilah ada yang menyatakan kantor tersebut telah dijual mana buktinya ? Kan harus ada bukti pembayaran dilengkapi dengan mekanisme sesuai dengan AD/ART dan dana masuk kerekening Puskud.

Baca Juga  Ini Penjelasan Mahasiswa Magister Hukum UI, Achmad Hehanussa; Sistim Administrasi Maluku Menjadi Tembok Berlin Dalam Penelitian Akademik

“Bila tidak ada transaksi, sertifikat harus dikembalikan dan pihak ketiga harus mengosongkan kantor, “ujar Sofian Abjul selaku Sekretaris KUD Uskan Desa Kema 3 dan ketua KUD Mapalus Lembe Bitung, Aman Pusung.

Menurut mereka, Puskud saat ini beranggotakan 243 KUD dengan badan hukum, dan berjumlah sekitar ribuan anggota yang yang tersebar diseluru kabupaten/kota di Sulut. Itu berarti kantor tersebut milik dari ratusan ribu anggota KUD. “Tidak bisa dipindahtangankan begitu saja apalagi berupa kantor”.

Baca Juga  Ka Satpol PP Kab. Buru; Satpol PP Miliki Kewenangan Penertiban dan Penarikan Aset-Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Lain

“Maka dari itulah Kami mempertanyakan kejelasan status gedung kantor Puskud tersebut. Karena itu bukan milik seseorang tapi milik organisasi makanya tidak bisa dipindatangankan tanpa sesuai mekanisme” imbuh Sunarto Kadengkang Ketua KUD Laga

Dikesempatan itu ketua Puskud Sulut Inyo Koloay membenarkan adanya masalah aset kantor Puskud yang berkedudukan di Wanea kota Manado tersebut. Menurut Inyo Koloay kantor tersebut dikuasai oleh pihak ketiga yaitu Ventje Waleleng Cs yang mengaku pengurus Puskud dan yang menguasai kantor, makanya sudah dilaporkan kepihak POLDA untuk ditindak lanjuti. “Saat kami terpilih sebagai ketua Puskud Sulut, ketika masuk kantor informasi, kantor sudah dikuasai oleh pihak ketiga”.

Baca Juga  Kapolres Buru Polres AKBP Sulastri Sukidjang Didampingi Dandim 1506/Namlea, Letkol Inf. Heribertus Purwanto Lakukan Apel Pengecekan Pasukan Operasi Penertiban PETI Gunung Botak, Utamakan Pendekatan Humanis

“Bahkan setelah di cek di badan pertanahan kepemilikan juga sudah berpindah tangan. Maka dari itu kami melaporkan Ventje Waleleng Cs atas kasus pengelapan aset. Dan itu adalah wujud respon gerak cepat kami karena desakan dari anggota Puskud agar mengembalikan aset Puskud tersebut,” tegas Inyo Koloay. (Jemmi)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *