Dana DesaHukumKorupsi

Diduga Korupsi DD Rp. 523 Juta, Oknum Kades Jadi Tahanan Kejari Pasangkayu

Loading

Kades Sarudu, SJ (rompi merah jambu) setelah ditetapkan sebagai tersangka

TERASNKRI.COM | Pasangkayu, Sulbar – Gurihnya Dana Desa membuat sebagian oknum kepala desa lupa akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengayom dan pemimpin  yang harus di contoh dan diteladani oleh warganya, sehingga tidak sedikit oknum kepala Desa berakhir jabatannya di rumah tahanan/penjara.

Seorang oknum kepala Desa Sarudu, berinisial SJ telah membuatnya lupa dan tergiur dengan merahnya dana desa yang diperuntukkan untuk membangun desanya, tapi disalahhgunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya dan diduga korupsi sebesar Rp.523 juta.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Atas perbuatannya itu Kejari Kabupaten Pasangkayu resmi menahan kepala desa Sarudu, SJ atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Rabu, 8 Desember 2021.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Pasangkayu, M. Zaki Mubarak melalui pres rilis yang dikirim ke sejumlah media lokal Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Dijelaskan, bahwa SJ merupakam kepala desa Sarudu, kecamatan Sarudu, kabupaten Pasangkayu periode 2016-2021 melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019-2020.

SJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jungto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diuabah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Pasangkayu Nomor: 01/P.6.14/Fd.1/12/2021 tanggal 8 Desember 2021.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

“Pelaku diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp523 juta. Sementara, tersangka masih dititip di rutan Polres Pasangkayu. Dan selanjutnya, setelah penuntutan tersangka akan ditahan di Rutan kelas II B Pasangkayu,” kata Zaki Mubarak.

Penahanan tersebut tambah Zaki, sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP yakni tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Baca Juga  Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Selain itu, penahanan dilakukan sebab dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana lagi. (Pres Rilis Kejari Pasangkayu/Juhran)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19