Gugatan terhadap PWI Sulsel dan Pusat Mental
TERASNKRI.COM | MAKASSAR, SULSEL – Gugatan terhadap PWI Sulsel dan pusat mental. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) mengatakan gugatan yang diajukan oleh Dahlan Abu Bakar, Hasan Kuba, Andi Patarai, dan M anwar Sanusi cacat formil.
Rusdiyanto Loleh yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, dalam amar putusannya mengatakan berdasarkan hasil musyawarah menilai gugatan yang dilakukan penggugat cacat formil. Ada pihak yang seharusnya ikut digugat namun tidak ikut digugat, yakni panitia pelaksana atau Organizing Committee (OC).
Peran OC dalam pemilihan sangat penting karena sebagai pelaksana, namun tidak ikut digugat. Sedangkan tergugat pertama adalah pengurus yang terpilih dan tergugat kedua sebagai yang melantik.
“Perkara ini dinyatakan cacat Formil, ada pihak yang tidak ikut digugat. Karena cacat formil makanya kami tidak akan lagi mempertimbangkan keterangan dan barang bukti alias tidak masuk dalam pokok perkara,” kata Rusdiyanto Loleh, Selasa 30 November.
Hakim kelahiran Gorontalo 14 September 1970 ini juga menuturkan atas putusan tersebut pihaknya juga membebankan biaya perkara ke pihak tergugat. Penggugat membayar biaya perkara Rp1,2 juta.
“Atas putusan ini pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum,” ucapnya.
Kuasa hukum penggugat, Hadi Sutrisno mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan kliennya sebelum mengambil tindakan. Mereka punya 14 hari untuk mengambil tindakan.
“Kami akan berkoordinasi dahulu. Nanti diinfokan jika ada upaya hukum,” ungkapnya. (TN/PWI Sulsel)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19