HukumPers

Gugatan terhadap PWI Sulsel dan Pusat Mental

Loading

Pengurus PWI Sulawesi Selatan berfose bersama di PN Makassar usai Sidang Putusan Gugatan

TERASNKRI.COM | MAKASSAR, SULSEL – Gugatan terhadap PWI Sulsel dan pusat mental. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) mengatakan gugatan yang diajukan oleh Dahlan Abu Bakar, Hasan Kuba, Andi Patarai, dan M anwar Sanusi cacat formil.

Rusdiyanto Loleh yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, dalam amar putusannya mengatakan berdasarkan hasil musyawarah menilai gugatan yang dilakukan penggugat cacat formil. Ada pihak yang seharusnya ikut digugat namun tidak ikut digugat, yakni panitia pelaksana atau Organizing Committee (OC).

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Peran OC dalam pemilihan sangat penting karena sebagai pelaksana, namun tidak ikut digugat. Sedangkan tergugat pertama adalah pengurus yang terpilih dan tergugat kedua sebagai yang melantik.

“Perkara ini dinyatakan cacat Formil, ada pihak yang tidak ikut digugat. Karena cacat formil makanya kami tidak akan lagi mempertimbangkan keterangan dan barang bukti alias tidak masuk dalam pokok perkara,” kata Rusdiyanto Loleh, Selasa 30 November.

Baca Juga  Kawal Pilkada, Bawaslu dan JMSI Nunukan Teken MoU

Hakim kelahiran Gorontalo  14 September 1970 ini juga menuturkan atas putusan tersebut pihaknya juga membebankan biaya perkara ke pihak tergugat. Penggugat membayar biaya perkara Rp1,2 juta.

“Atas putusan ini pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum,” ucapnya.

Kuasa hukum penggugat, Hadi Sutrisno mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan kliennya sebelum mengambil tindakan.   Mereka punya 14 hari untuk mengambil tindakan.

Baca Juga  Polres Tangkot Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas

“Kami akan berkoordinasi dahulu. Nanti diinfokan  jika ada upaya hukum,” ungkapnya. (TN/PWI Sulsel)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19