NusantaraSulawesi

Diduga Oleh Warga Desa Benggaulu, Ada Upaya Kecurangan Panitia Pilkades

Loading

Terasnkri.com | Mateng, Sulbar – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa secara serentak yang akan diadakan di kabupaten Mamuju tengah pada waktu dekat ini akan segera di gelar, termasuk Desa Benggaulu Kecamatan Karossa yaitu Desa paling ujung Utara yang berbatasan dengan kabupaten pasang kayu.

Aroma kecurangan dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) terendus warga Desa Benggaulu kecamatan Karossa.

Salah seorang Ketua Panitia Pilkades Gempawan diduga berupaya melakukan kecurangan dalam Pilkades karena dinilai oleh warga berpihak kepada salah satu calon, sebagian warga mempertanyakan independensi ketua panitia, terutama warga dari dusun benggaulu sebab menurut warga dianggap banyak kejanggalan dan melanggar aturan.

Baca Juga  Sekda Buru Ilias Hamid Membuka Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Juknis dan Pelaksanaan Ujian Sekolah Tingkat SMP/MTS

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat yang bernama Husaema,Ia bersama warga merasa dibohongi oleh ketua panitia Pilkades, diantaranya menetapkan tempat pemungutan Suara (TPS) hanya satu yaitu di Mora Tiga saja sementara dari Pemerintah daerah kabupaten Mamuju Tengah memutuskan dua TPS yaitu di Mora Tiga dan dusun Benggaulu.

Jika dilihat dari wajib pilih yang berjumlah 980 orang dan dari kelima calon yang ada warga lebih banyak berdomisili di dusun Benggaulu.

“Awalnya kami dikasih tau oleh ketua panitia bahwa TPS cuma hanya satu tempat di Mora Tiga saja, tapi setelah kami cek dan tanyakan ke pemerintah kabupaten Mamuju Tengah ternyata ada dua TPS yaitu satu lagi di dusun Sumber Harapan dan dusun Benggaulu, ada apa ini?, kalau tidak cukup dana kami dari masyarakat siap gotong royong untuk bikin TPS ,” jelas Husaema sambil terheran.

Baca Juga  Kapolres Minsel Hadiri Rapat Forkopimda Percepatan Vaksinasi, Soroti Kenaikan Level PPKM

Disamping alasan lain menurut Husaema, Gempawan selaku ketua panitia mengadakan rapat dirumahnya sendiri padahal dalam surat undangan itu adalah urusan dinas dan yang diundang hanya sebagian kepala dusun saja, sementara ada kantor sekretariat dan kantor Desa Benggaulu tidak dipungsikan,

“Apa tujuan pak Ketua untuk adakan rapat di rumahnya sendiri, kalau disebut rapat interen keluarga ya jangan pakai Kop Surat Dinas” ungkap Husaema dengan nada tinggi.

Baca Juga  Minsel Zona Merah Covid-19, Kapolres ajak Warga Proaktif Terapkan Protokol Kesehatan

Saat dikonfirmasi awak media ini, Ketua Panitia Pilkades tentang hal tersebut, Gempawan menjelaskan bahwa adanya satu TPS di Mora Tiga bukan keputusan sendiri tapi keputusan hasil kesepakatan panitia dan mengenai adanya rapat dirumahnya adalah hasil koordinasi dengan pejabat kepala desa Benggaulu I Gede Ariawan

“Adanya satu tempat pemungutan suara (TPS) itu bukan keputusan saya tapi dari keputusan panitia dan sewaktu ada rapat di rumah adalah hasil koordinasi dengan Kepala Desa Benggaulu” ungkap Gempawan. (Jurhan)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *