Polres Tanah Laut Kota Berhasil Ungkap 20 Kasus Dengan 22 Tersangka Kurun Waktu 2 Bulan Terakhir
TERASNKRI.COM | TANAH LAUT, KALSEL – Kasus penyalahgunaan Narkoba dan Obata-obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Tanah Laut dapat diungkap oleh Sat Res Narkoba dalam kurun waktu 2 bulan terakhir sebanyak 20 Kasus dan mengamankan 22 tersangka.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K yang diwakili Kasat Narkoba AKP Avan Suligi, S.E, didampingi Kasi Humas Iptu Sidik Prayitno, S.H, Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly, S.H, M.H, Kanit Gakkum Satpolair Teguh Triono, S.Sos dalam Press Conference nya hari ini di Mapolres Tanah Laut Kota , Kamis, (28/10/2021) memberikan paparannya dihadapan awak media.
“Polres Tanah Laut berhasil mengungkap Peredaran Narkoba , Psikotropika dan Obat-obatan Terlarang dalam kurun waktu 2 Bulan terakhir oleh Sat Narkoba berhasil mengamankan 22Tersangka dari 20 kasus yang dapat diungkap “, jelas Kasat Narkoba.
Dari 22 Tersangka tersebut barang bukti yang turut diamankan diantaranya sebanyak Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih 179,8 gram , dan uang hasil penjualan sebesar Rp.7.150.000,- (Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Pasal yang diterapkan kepada para Tersangka ini diantaranya yang melanggar Pasal 111(1), 112(2), 114 (2), UU RI Narkotika UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 Tahun sampai Seumur Hidup. Kemudian Psikotropika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman Maksimal 15 Tahun dan Pasal 196 ,197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Maksimal 12 Tahun.
Kasat Narkoba AKP Avan Suligi, S.E menghimbau kepada warga masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas dan mencegah peredaran atau penyalahgunaan Narkoba dan Obat-obatan Terlarang di wilayahnya. (Achyar)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19