MalukuNusantara

Dua Calkades Hualoy Sampaikan Deklarasi Damai Pilkades

Loading

TERASNKRI.COM | Amalatu, Maluku – Proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahap I pada setiap Desa mulai memasuki penyampaian Visi-Misi hingga penandatangan surat pernyataan oleh masing-masing calon kepala desa (Calkades).

Pilkades Tahap I yang diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Barat juga dilakukan salah satu Desa yakni Desa Hualoy Kecamatan Amalatu yang akan melaksanakan Pilkades pada 20 Oktober 2021 mendatang secara serentak di Kabupaten SBB.

Dua calon kepala Desa lakukan penandatanganan Surat Pernyataan Kalah-Menang dan Penyampaian Deklarasi Damai. Jumat (15/10/2021)

Deklarasi damai yang dibacakan oleh kedua Calon Kepala Desa, yakni Arif Taoubaka, S.Sos dan Sulaiman Lussy disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Hualoy, Bripka A. Hehanussa, bersama Babinsa Desa Hualoy Koptu. Muhamad Lestaluhu usai melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Zainal Abidin Desa Hualoy.

Baca Juga  Resmikan Mushola Al-Razaqy, Dandim 1506/Namlea : Wujud Komitmen Kita Mendekatkan Diri Kepada Allah

“Kami Calon Kepala Desa nomor urut 1 dan 2 menyatakan bahwa siap menerima Kemenangan maupun Kekalahan dengan hati yang Ikhlas bila dalam proses pemilihan Kepala Desa sesuai dengan aturan dan tidak ada kecurangan di dalamnya,” ucap pernyataan kedua Calon Kepala Desa Hualoy.

“Apabila dalam proses pemilihan pemilihan berlangsung dan terdapat protes dari saksi-saksi kami yang berlebihan dan dapat menimbulkan kekacauan yang bisa berakibat batal ataupun tertundanya kegiatan pemilihan, maka kami siap bertanggungjawab untuk mengganti segala kerugian tersebut,” lanjut kedua Calkades.

Keduanya siap menertibkan massa atau simpatisan untuk tidak melakukan hal-hal kriminalitas yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.

Baca Juga  Solisa Akan Polisikan Soa Nurlatu serta Demi Nurlatu Terkait Pencemaran Nama Baik

“Bahwa kami siap menertibkan masa atau simpatisan untuk tidak melakukan hal-hal kriminalitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal tersebut, maka kami siap didiskualifikasi,”demikian pernyataan dari kedua calon.

Sementara itu, Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, S.I.K menyampaikan, “Pilkades serentak di Kabupaten SBB sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan, akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2021 dalam 2 Tahapan. Dengan berbagai catatan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres.

Dikatakannya, di masa pandemi ini, penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu poin yang harus diutamakan oleh pihak panitia baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa serta masing-masing calon, Karena pada prinsipnya kita tidak ingin pelaksanaan Pilkades ini menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Konsisten Wujudkan Bebas Narkotika, Rutan Rengat Gelar Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Warga Binaan

“Pelaksanaan Pilkades pada tahun ini pada setiap Tempat Pemilihan Suara (TPS) dimasing-masing desa dibatasi dengan jumlah hak pilih sebanyak 500 hak pilih, serta pelaksanaan kampanye juga harus dibatasi orang yang datang, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat,” tutup Butar Butar. (Red)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19