Dirugikan Ratusan Juta Rupiah dan Dicemarkan Nama Baiknya, Mulyati Laporkan NRH Ke Polisi
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Ibarat kata pepatah sudah jatuh, tertimpa tangga hal ini dialami Muliyati (42) warga Desa Tanjung Harapan Kec. Sebatik Timur Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
Mulyati yang sudah dirugikan ratusan juta rupiah juga merasa dicemarkan nama baiknya oleh NRH alias Ana, dengan didampingi kuasa hukumnya Dedi Kamsidi, SH melaporkan NRH alias Ana ke Polsek Sebatik Timur dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Mulyati yang didampingi Penasehat Hukumnya, Dedi Kamsidi, SH menerangkan, berawal ketika terlapor NRH mendatangi dirinya di rumahnya pada Juli tahun 2021 lalu untuk mengambil uang sebesar RM 125 Ribu (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Ringgit Malaysia) dengan dalih akan ditukarkan dalam bentuk uang rupiah sebesar Rp 437.500.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dimana uang hasil penukaran tersebut akan dikembalikan terlapor dalam tempo 2 (dua) jam kemudian.
Namun waktu yang dijanjikan oleh terlapor tak kunjung dipenuhi. Pada saat korban (Mulyati, red) menghubungi terlapor via telepon, terlapor NRH berdalih kalau tukaran uang dari Ringgit Malaysia (RM) ke Rupiah (RP) belum tiba dari Pulau Nunukan. Berselang beberapa jam selanjutnya korban menemui langsung terlapor di kediamannya. Lagi-lagi NRH berkelit kehilangan kunci lemari sedangkan uang ada tersimpan dalam lemari dan dijanjikan pada keesokan harinya.
Esok harinya korban pun kembali menemui terlapor namun tak kunjung mendapatkan uang rupiah sebagaimana yang dijanjikan. Alasan terlapor lagi bahwa uang yang tersimpan dalam lemari dicuri orang. Curiga dengan alasan terlapor yang berbelit-belit, korbanpun minta uangnya dikembalikan saja dalam bentuk Ringgit Malaysia (RM 125 Ribu), namun permintaan itu tak kunjung dipenuhi terlapor. Bahkan hingga saat ini terlapor sama sekali tidak mengembalikan uang yang diambil dari korban baik dalam bentuk Ringgit Malaysia ataupun Rupiah.
“Awalnya saya percaya saja, karena bukan baru pertama kalinya NRH alias Ana datang mengambil uang RM kepada saya guna ditukarkan dalam bentuk RP. Sudah enam kali lancar dan baik-baik saja, namun untuk yang ke tujuh kalinya baru terjadi seperti ini,” kata ibu pengusaha sembako ini.
Yang membuat korban Mulyati berkeras melaporkan NRH ke polisi karena ada kabar miring yang sangat mengganggu kehidupan pribadinya setiap hari. Kalau dirinya membangun rumah dari uang hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan NRH diberikan ke korban Mulyati.
“Apalagi ada kabar miring sampai di telinga saya dan sangat mengganggu kehidupan pribadi saya setiap harinya, katanya saya membangun rumah dari uang yang digelapkan terlapor NRH yang diserahkan kepada saya. Sama sekali itu tidak benar, justru saya juga merasa ditipu oleh NRH. Ini saya ada bukti kwitansi uang milik saya diambil terlapor NRH juga penarikan uang kredit modal usaha dari Bank BRI pada Agustus 2021 lalu sebesar Rp 750 juta, yang mana uang kredit itu sebagian besar saya gunakan untuk tambah modal usaha dan sebagian lagi untuk membenahi rumah saya. Uang kredit ini saya harus kembalikan ke BRI Rp 27 juta setiap bulannya,” tutur Mulyati sembari memperlihatkan kwitansi serta bukti penarikan pecairan kredit modal usaha itu dengan mata yang berkaca-kaca.
Jauh sebelum laporan pengaduan ini dibuat. Dengan niat menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan permasalahan ini, Dedi Kamsidi sengaja mendatangi kediaman serta bertemu terlapor NRH untuk minta itikad baik terlapor agar kiranya terlapor menemui korban Mulyati minta maaf atas keterlambatan pembayaran uang korban, namun terlapor justru menolak menemui korban.
“Dengan tidak adanya itikad baik dari terlapor, serta akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 437,500.000. Dan karena merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan hari ini saya mendampingi klien saya Ibu Mulyati melaporkan kasus ini ke Polsek Sebatik Timur,” Kata Pengacara Muda Sebatik ini di halaman Mapolsek Sebatik Timur.
Sebenarnya Sembari menunggu kejelasan pengembalian uang yang hampir 3 (tiga) bulan lamanya. Bukannya uang miliknya yang didapatkan kembali, justru kabar miring yang sampai di telinga korban Mulyati bahwa saat ini korban Mulyati membangun rumahnya dari hasil uang yang digelapkan milik lima pelapor. Karena merasa terganggu dengan kabar miring itulah membuat korban Mulyati kesal dan membuat Laporan Pengaduan ke Polisi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan, sampai saat ini klien kami masih berharap sebagai orang yang dirugikan agar NRH secara beritikad baik mengembalikan seluruh kerugian-kerugian yang diderita oleh orang yang telah melaporkannya, terkhusus klien kami yang telah mengadukan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian, agar tidak menambah pelik permasalahan ini.
“Dan sebaliknya apabila tidak juga ada itikad baik dari NRH, kami menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini untuk di proses secara hukum oleh pihak Kepolisian yang kami yakini dapat bertindak Arif dan bijaksana dalam menangani keresahan dan permasalahan yang timbul seperti yang kami laporkan,” pungkas Dedi.
Kanit Reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan, Bripka Iwan Santoso mewakili Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya benar, hari ini kami telah menerima laporan korban dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Bripka Iwan Santoso. Jumat, (15/10/2021).
Dikatakannya, bahwa segala bentuk laporan masyarakat tentunya pihak kepolisian akan menindak lanjuti. Nanti penyelesaiannya bagaimana itu terpulang kepada korban. Kalau memang nantinya mau diproses secara hukum tentu pihak kepolisian akan melakukan penyidikan hingga proses peradilan. Begitu juga seandainya ada keinginan atau kebijakan lain dari korban bukan dari keiginan kami selaku pihak kepolisian tentu juga kita fasilitasi, atau mediasi, apakah mau diselesaikan dengan secara kekeluargaan atau bagaimana tentunya juga pihak kepolisian akan ikuti apa maunya korban sebagai orang yang dirugikan.
Bripka Iwan menuturkan, dari laporan dan pengaduan yang diterimanya, bermula korban Mulyati didatangi terlapor NRH pada bulan Juli 2021 untuk mengambil uang RM 125 Ribu guna ditukarkan dalam nilai Rupiah dan akan diantarkan 2 jam kemudian. Sebagaimana biasanya sekitar 7 kali lancar saja, namun untuk yang kedelapan kalinya macet
“Pelaku meminta uang kepada korban pada 23 Juli 2021, dengan alasan untuk ditukarkan dalam bentuk rupiah,” katanya lagi.
Atas kejadian tersebut, korban Mulyati mengalami kerugian sebesar RM 125.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sebatik Timur untuk ditindak lanjuti.
Disinggung mengenai adanya laporan pengaduan 5 (lima) orang korban penipuan dan penggelapan senilai diatas Rp 1 Milliar yang dilakukan terlapor sebelumnya di Polsek Sebatik Timur. Yang mana terlapor sempat mengkaitkan korban Mulyati sebagai penerima uang dari lima orang terlapor. Selanjutnya Bripka Irwan juga membenarkan hal itu, bahkan diakui kalau terlapor (NRH) yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Berau Kaltim, dikejar dan dijemput olehnya langsung bersama Kapolsek Sebatik Timur. Namun setelah gelar perkara dilakukan dengan dihadiri pelapor dan terlapor, selanjutnya oleh pelapor begitu juga Mulyati minta diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Makanya terlapor kita pulangkan dan laporan pengaduan kita tidak lanjutkan lagi dan kami anggap diselesaikan secara kekeluargaan pada saat itu.
Begitu juga Korban Mulyati yang sempat disebut terlapor sebagai orang yang menerima uang dari lima orang pelapor, setelah dilakukan pendalaman tidak ditemukan adanya bukti atau keterangan saksi adanya keterkaitan korban Mulyati sebagai penerima uang penipuan dan penggelapan milik lima orang pelapor yang dilakukan terlapor NRH.
Saat itu korban Mulyati belum atau tidak termasuk dari lima orang yang merasa dirugikan atau bertindak selaku pelapor melainkan orang yang dikaitkan dengan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor, tapi pada akhirnya mereka semua bersepakat untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan atau damai. Jadi permasalahan itu kami anggap selesai.
“Kalau hari ini korban Mulyati bertindak selaku pelapor pengaduan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor (NRH), tentu kami pihak kepolisian menerima dan akan mendalami laporan itu. Nanti terlapor kita undang atau panggil untuk dimintai keterangannya. Dari situlah nanti bisa disimpulkan. Jika terlapor diduga kuat melalukan pelanggaran hukum sebagaimana laporan atau pengaduan korban Mulyati, maka kita lanjutkan ke penyidikan dan menerapkan pasal yang akan disangkakan,” tegas Bripka Iwan Santoso mengakhiri. (GZB)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19