HukumNarkotikaPolres Nunukan

Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Nunukan Amankan 4 Pria Paruh Baya

Loading

TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus Narkoba Golongan I jenis Sabu dan menahan 4 pria paruh baya serta mengamankan barang bukti Sabu seberat ± 650 (enam ratus lima puluh) Gram.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK melalui Kasi Humas polres Nunukan Iptu Khoirul Anam, Rabu (13/10/2021)

“Empat tersangka berhasil kita amankan dari lokasi yang berbeda, 2 tersangka masing – masing berinisial T (52 tahun) pekerjaan sopir WNA Malaysia dan tersangka D.T (47 tahun) diamankan pada Rabu 6 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 Wita di KM. THALIA yang saat itu berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka dan akan menuju ke Pare – pare Sulawesi Selatan berkat informasi dari masyarakat pada pukul 11.00 Wita yang menyebutkan adanya 2 orang pria yang diduga menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu” jelas Iptu Khoirul

Dilanjutkan oleh Iptu Khoirul Anam, berbekal informasi tersebut, personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan bergerak menuju pelabuhan Tunontaka serta melakukan penyelidikan, sekira jam 16.30 wite, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan keberadaan 2 (dua) orang laki – laki yang dicurigai tersebut sedang berada didalam Kapal KM. THALIA, lalu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang dimasukan kedalam sebuah karung, lalu dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, yang didalamnya terdapat sebuah kotak susu merk S-26 Progress, setelah dibuka didalam kotak susu tersebut berisi 2 (dua) buah kemasan / bungkusan kantong plastik warna hitam yang dilakban warna putih, dan masing-masing kemasan atau bungkusan berisi sabu dengan rincian sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang dan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang, sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 13 (tiga belas) bungkus.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Pare – pare (Sulsel), sehingga pada hari itu juga personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan berangkat ke Kota Pare – pare untuk melakukan pengembangan/Delivery Control” tambah Iptu Khoirul Anam

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

“Tiba di kota Pare – pare pada Jumat 8 Oktober 2021, tersangka berinisial D .T berkomunikasi dengan penerima sabu tersebut yang berada di Kab. Barru (Sulsel), adapun jumlah sabu yang akan diambil pada saat itu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus/paket ukuran sedang, dan saat itu tempat yang ditentukan untuk melakukan transaksi yaitu disebuah hotel “The M” yang beralamat di Jalan. Jenderal Sudirman Kab. Pinrang (Sulsel), kemudian sekira pukul 21.40 wite, penerima sabu tersebut datang ke hotel untuk mengambil sabu, lalu diamankan oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka berinisial S, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut setelah diambil akan di serahkan kepada tersangka berinisial L.U.T yang posisinya berada di Kab. Sidrap (Sulsel), Kemudian dilakukan pengembangan ke Kab. Sidrap (Sulsel), setelah berada di Kab. Sidrap (Sulsel), tersangka berinisial L.U.T berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kab. Sidrap Prov.Sulsel. Dari keterangan Tersangka berinisial L.U.T saat diintrogasi menerangkan bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual sendiri di Kab. Sidrap (Sulsel). Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” jelas Iptu Khoirul Anam

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar
Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Bersama tersangka turut pula disita barang bukti berupa : 13 (tiga belas) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 650 (enam ratus lima puluh) Gram, 1 (satu) buah kotak susu S-26 Progress, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) buah plastik warna hitam yang dilakban warna putih, 1 (satu) buah karung warna hijau les merah, 1 (satu) buah Handphone warna biru hitam merk “OPPO”, 1 (satu) buah Handphone warna putih hitam merk “Iphone X”, 1 (satu) buah Handphone warna putih merk “SAMSUNG”, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk ” NOKIA”, serta uang Tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 th 2009 TENTANG NARKOTIKA, dengan Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara” pungkas Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam. (TN001)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19