Manggarai TimurNTTNusantara

Agus Supratman : Pelaku Usaha Bisa Urus Ijin Usaha Online di Kantor Camat LAUT

Loading

Camat Lamba Leda Utara (LAUT) Agustinus Supratman

Terasnkri.com | Matim, NTT- Angin segar pendekatan pelayanan administrasi ijin usaha kembali berhembus sejuk untuk pelaku usaha di Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT).

Kepada media ini,  Selasa 12/10/2021, Camat LAUT, Agus Supratman menyampaikan, bahwa mulai tanggal 18 sampai 20 Oktober 2021 mendatang, pelaku usaha bisa urus ijin usaha online langsung dengan petugas dari Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di Kantor Camat LAUT.

“Pelayanan langsung pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha dan pengajuan permohonan izin usaha melalui aplikasi Online Single Submission yang disingkat OSS langsung di tempat yang berpusat di kantor Kecamatan Lamba Leda Utara. Saya harap semua pelaku usaha manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin”, harap Agus.

Baca Juga  Aktivitas Galian C di Kabupaten Rohil Dikeluhkan Warga Sekitar, Sudah Dilaporkan ke Polres

Menurut Agus, pihaknya sudah mendapat informasi dan jadwal pasti dari pihak Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Timur.

“Kami sudah mendapat konfirmasi dan jadwal kegiatan.  Kami juga sudah siap memfasilitasi semua kegiatan pelayanan, termasuk bersurat ke desa untuk hal ini.  Semoga kabar baik ini bisa sampai di telinga dan ruang baca semua pelaku usaha”, ucap Agus.

Agus menjelaskan, kegiatan pelayanan langsung ini sifatnya sama seperti pelatihan atau bimbingan teknis singkat kepada pelaku usaha, sebab petugas langsung memberitahu cara pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Agus menambahkan, persyaratan bagi pelaku usaha perseorangan wajib bawa serta, KTP, surat keterangan peruntukan ruang, rekomendasi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), rencana tenaga kerja lokal dan non lokal, nomor telepon, NPWP, dan persyaratan lain disesuaikan dengan jenis izin usaha.

Sedangkan untuk Pelaku Usaha non perseorangan siapkan nomor pengesahan akta pendirian perusahaan, Surat keterangan peruntukan ruang, Rekomendasi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) / upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL/AMDAL), Izin mendirikan bangunan (IMB), Rencana tenaga kerja lokal dan non lokal, nomor telepon, NPWP Perusahaan, KTP Penanggung jawab usaha, Rekomendasi dari dinas teknis pembina, pengawas dan pengendali usaha, serta persyaratan lain disesuaikan dengan jenis izin usaha. Untuk lebih jelas, silakan datang konsultasi dengan petugas agar memperoleh informasi yang akurat. (Hubertus Basri/Agus)

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Maluku Lakukan Raker TPPO Medsos di Kabupaten Buru

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19