Bandar dan Kurir Narkoba Digelandang Ke Sel Jeruji Polres Pringsewu
TERASNKRI.COM | Banyumas – Pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Satnarkoba Polres Pringsewu. Terbukti dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang berperan sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabu kembali di gelandang ke sel jeruji.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan kedua pelaku berhasil diringkus merupakan warga kecamatan Gedong Tataan Kabupaten pesawaran berinisial T (50) pekerjaan tukang Ojek dan UM (51) berprofesi ibu rumah tangga warga.
“Kedua pelaku kami amankan didua lokasi terpisah pada Rabu (6/10). T kami lakukan penangkapan saat sedang mengantarkan narkotika jenis sabu wilayah kecamatan Banyumas pada pukul 14.00 Wib dan UM kami amankan di rumahnya pada pukul 16.00 Wib. ” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Selasa (12/10/21)
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka T di wilayah Banyumas.
“Tersangka T kami sergap saat sedang menunggu pemesan sabu di ruas jalan Pekon Banyu Urip Banyumas, dan saat dilakukan penggeledahan di kantong celana tersangka kami dapat BB 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu” terang Iptu Khairul.
Berawal dari penangkapan T kemudian dikembangkan terhadap pemasok barang yang diakui dari seorang warga kecamatan Gedong Tataan berinisial UM.
“Berbekal pengakuan tersangka T, Polisi kemudian melakukan penggrebekan terhadap UM dirumahnya di Desa Sukaraja Gedong Tataan” ungkap Kasat Narkoba
Dalam proses penggeledahan Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.
Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan setelah kedua tersangka berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan tersangka T mengakui sudah sejak 2 tahun yang lalu selain berprofesi sebagai tukang ojek dirinya juga merangkap sebagai kurir narkoba.
“Setiap ada orang memesan sabu 5 tersangka T selalu membeli dari UM dengan nominal harga mulai Rp 100-400 ribu” jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang-undang narkotika.
“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tandasnya. (TN/RZK)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19