HukumKriminal

Aksi Cepat, Tim Anti Bandit Polres Batu Bara Ringkus Curanmor

Loading

TERASNKRI.COM | Batu Bara, Sumut – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Batu Bara berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini kerap meresahkan warga di Kabupaten Batu Bara.

“Kita berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi di halaman Gedung Satreskrim Polres Batubara, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

 

Ia menyampaikan, adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu ; MF (25) warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara serta AD alias Lelek. MF dan Lelek diamankan setelah polisi menerima laporan adanya pencurian kendaraan bermotor yang terjadi disalah satu rumah warga di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.

Menerima laporan, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dari mulai oleh TKP dan mencari rekaman CCTV. Dari hasil petunjuk/penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya. Dari tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R serta CD rekamana CCTV aksi pencurian.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

Selain itu, polisi berhasil meringkus MAF (24) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. MAF diringkus setelah polisi menerima laporan adanya pencurian sepeda motor di Dusun pasar 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras. Untuk rekan MAF, Abeh (25) warga Kecamatan Bandar Khalifah, sampai saat ini masih diburu (DPO).

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Dari tersangka MAF, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 dan 1 unit handphone. “Terhadap tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 7 sampai 9 tahun,” katanya. (Rahmat Hidayat)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19