MalukuNusantara

Oknum Anggota Polsek Namrole Aniaya Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti Ambon

Loading

terasnkri.com. Maluku Namlea- Oknum Anggota Polsek Namrole Brigadir Polisi Mato Seleu melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan penganiayaan pemukulan kepada Naldo Nurlatu mahasiswa Fakultas Hukum Unpati Ambon, tempat peristiwa perkara (TKP) depan Kantor Polsek Namrole Kabupaten Buru Selatan, Jumat (24/09/2021).

Peristiwa awal mula kejadian ini ketika Korban hendak pergi melaporkan perkelahian adiknya ke Polsek Namrole.

Namun setelah dalam perjalanan menuju ke Kantor Polsek belum sampai di Kantor Polsek dihadang didepan pintu pagar Polsek Namrole, tanpa bertanya Oknum anggota Polsek Brigadir Pol. Mato Seleu dengan berpakaian preman menghampiri korban dengan melakukan tamparan Wajah Korban dua kali.

Namun niat korban untuk tetap berjalan masuk menuju pintu depan Kantor Polsek, untuk masuk kedalam ruangan tetapi masih saja dihajar dengan satu kali tamparan di wajah korban,

Kemudian korban masuk melaporkan masalah adiknya di dalam ruangan, masih saja oknum anggota Polsek tersebut melakukan tamparan di wajah korban satu kali lagi.

Ironisnya, oknum anggota Polsek tersebut masih belum puas dengan tamparan itu, malah semakin ganas oknum anggota tersebut melakukan tindakan kekerasan dengan melayangkan pukulan di sebelah kiri bawah mata korban hingga luka robek dan menendang korban di dadanya hingga tersandar di dinding tembok ruangan polsek.

Baca Juga  Cegah Stunting, Desa di Langgam Dapat Bantuan Vitamin, Susu dan Makanan Pokok

Namun niat korban ini walaupun mendapat tamparan, pukulan dan tandangan dari oknum anggota Polsek tersebut, korban tetap bertahan hadir untuk menyelesaikan persoalan pemukulan adiknya dengan pelaku di kantor Polisi.

Setelah Korban kembali dari kantor Polsek Namrole, keluarga korban menyarankan untuk pergi berobat ke RUSD Namrole, namun setelah tiba diruangan rumah sakit dan melaporkan ke salah satu petugas perawat untuk pengobatan tiba tiba ada salah satu oknum dokter datang lalu melarang perawat itu bahwa jangan berobat harus ada petugas atau surat dari Polsek, sehingga korban tidak mendapat pelayanan pengobatan lagi dan langsung pulang ke rumah

Kapolsek Namrole, ketika dihubungi media ini melalui whatsaatpnya mengatakan bahwa ” Persoalan ini kami sudah mediasi di ruangan bersama ybs & keluarganya serta anggota tmi tersebut di ruangan, dan minta maaf atas kesalah pahaman ini. Tks” ujar Kapolsek

Baca Juga  Majukan Pendidikan di Pelalawan, MKKS SMK dan SMA Jalin Kerjasama Dengan UNPRI Pekanbaru 

“Iya benar ibu, bukan kami sampaikan bahwa sudah selesai, tapi saya sampaikan sudah mediasi dan sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban, namun pihak korban minta kembali dulu ke rumah, setelah itu baru akan datang ke Polsek untuk konfirmasi” lanjut Kapolsek

Sementara sumber yang dihimpun media ini Sabtu (25/09/2021) dari salah satu saksi yang tidak bersedia namanya dipublikasikan mengatakan saat kejadian itu dirinya dengan beberapa orang melihat secara langsung tindakan kekerasan pemukulan terhadap korban oleh oknum anggota polsek namrole.

Sambung sumber menerangkan, dirinya juga sempat ikut didalam pertemuan penyelesaian adiknya korban di Polsek, dan untuk masalah penyelesaian korban dengan oknum anggota Polsek belum ada penyelesaian.

Sumber ini menambahkan pula bahwa sangat aneh oknum anggota Polsek ini melakukan kekerasan terhadap korban dengan berpakain baju kaos, celana pendek, dan juga bukan jam tugas piket

Dengan demikian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek itu sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan Peraturan dan Perundang – Undangan

Baca Juga  Solisa Akan Polisikan Soa Nurlatu serta Demi Nurlatu Terkait Pencemaran Nama Baik

Sehingga pada dasarnya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009”).

Bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct)

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (TN/***)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19