NusantaraRiau

Belum Beri Keterangan Produsen Plasma, Pengacara Layangkan Surat Ke PTPN V

Loading

TERASNKRI.COM | RIAU – Tim pengacara Ketua Koperasi Iyo Basamo Yuslianti layangkan surat klarifikasi ke pihak PT Perkebunan Nudaantara (PTPN) V Provinsi Riau. Pasalnya, PTPN V belum memberikan keterangan hasil kebun KKPA/Plasma produsen petani.

Seperti diketahui, Koperasi Iyo Basamo beralamat di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Pengacara Yuslianti, Iskandar Halim SH. MH mengatakan, hasil produsen petani Koperasi Iyo Basamo ditransfer kerekening siapa. Untuk itu, pihak PTPN V segera memblokir rekening tersebut.

“Kita meminta Pihak PTPN V berdialog sama kuasa hukum dan kami memberikan waktu tujuh hari,” pinta Iskandar, Selasa (21/9/2021).

Iskandar menuturkan, hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Iyo Basamo, Senin 6 September 2021 memutuskan pengurus baru Koperasi Iyo Basamo Periode 2021-2026, Ketua Yuslianti, Sekretaris Ardianto, Wakil Ketua Yusmar dan Wakil Sekretaris Rahyudin. Pengawas Asmara Dewi (Ketua), Nadar (Anggota) dan Masriyal (Anggota).

Baca Juga  Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Minsel Bagikan Makan Siang Gratis Bagi Anak SD Advent Amurang

“Pengurus baru menolak pengurus yang lama. Oleh karena itu, pihak PTPN V segera memberikan keterangan hasil produsen petani Koperasi Iyo Basamo,” terang Iskandar.

Iskandar menyebutkan, berdasarkan akta notaris yang dikeluarkan oleh Notaris Fransderico Assanto SH, Mkn No.02 tanggal 7 September 2021 yang menyatakan keptusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar koperasi Iyo Basamo dan pengesahan Kementrian Hukum dan Ham nomor AHU 000285.AH 01.27 Tahun 2021.

Berdasarkan surat Pemberitahuan Koperasi Produsen Petani IYO BASAMO kepada Manager PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) Sungai Pagar dengan nomor surat 001/KPP-IB/TRT/ IX/2021 tentang pengukukan dan pengesahan kepengurusan yang baru oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman, Personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sambangi Tokoh Masyarakat

Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Perdagangan,Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Pemerintah Kabupaten Kampar kepada PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan Nomor Surat 412.32/Disperdagkop-Kop.

“Berdasarkan Uraian-uraian tersebut maka Kami sebagai kuasa hukum dan untuk kepentingan Hukum klien Kami dengan ini disampaikan kepada Pimpinan PT. PTPN V agar melakukan
Memberhentikan sementara kegiatan aliran dana kepada koperasi Produsen Petani IYO BASAMO,” ucap Iskandar.

Iskandar mengungkapkan, sebelum ada pemberitahuan mengenai Rekening penampungan yang sah atau Rekening yang diberikan oleh Kepengurusan yang baru. Menolak segala permintaan yang mengatas namakan Koperasi Produsen Petani IYO BASAMO baik secara perseorangan maupun kelompok tanpa ijin atau surat dari Pengurus Koperasi yang sah.

Baca Juga  Kapolres Minsel Pimpin Apel Pengamanan Pengundian Nomor Urut Cabup/Cawabup Pilkada 2024

“Kami meminta Keterangan Hasil selama Kepengurusan Lama Koperasi Produsen Petani IYO BASAMO sebelum klien kami menjadi Pengurus meminta keterangan transfer hasil Kebun KKPA/PLASMA Koperasi Produsen Petani IYO BASAMO ke rekening atas nama siapa…?,” tutup Iskandar. (Anhar Rosal)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19