HukumNunukan

Ajukan Pledoi, Penasehat Hukum Minta Sattar Bin Tambrin Dibebaskan

Loading

NUNUKAN – Sidang lanjutan Satar Bin Tambrin terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000, Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara. melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pledoi). di Pengadilan Negeri Nunukan. Sementara terdakwa Sattar Bin Tambrin mengikuti jalan sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Nunukan, Rabu (15/9/20212)

Pada sidang sebelumnya, jaksa Penuntut Umum Hartanto SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Perkara Pidana Nomor : 243/Pid.Sus/2021/Pn.Nnk dengan dakwaan terdakwa Sattar Bin Tambrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat atau melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram atau seberat 25,88 gram seharga Rp 12.000.000.- bersama ke 3 (tiga) terdakwa dalam perkara lainnya, masing-masing Yusuf Bin Daeng Matteru (Pemilik Sabu), Heriadi Kosasi alias Heri Bin Kosasi (Penghubung), Ardiansyah alias Rudi Bin Suriansyah (Pembeli).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara ini, tim kuasa hukum terdakwa terdiri dari Dedi Kamsidi SH dan Suparman SH menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Menurut Dedi selaku Penasehat Hukum terdakwa Sattar Bin Tambrin, berdasarkan fakta di persidangan sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Introgasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Padang Pariaman dan Masyarakat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Begitu juga keterangan Yusuf Bin Daeng Matteru yang berperan selaku pemilik barang haram tersebut yang diakuinya diperoleh dari Anuar (DPO), juga terungkap bahwa barang haram itu dijual kepada Ardiansyah Bin Suriansyah yang mana terdakwa Sattar tidak mengenal Ardiansyah. Baik Yusuf maupun Heriadi Bin Kosasi juga mengakui tidak adanya keterlibatan terdakwa Sattar melakukan pengadaan, perencanaan, penawaran, pembayaran, sampai pendistribusian dari awal hingga sabu tersebut berada di tangan Ardiansyah sebagai pembeli.

“Jadi yang mengetahui alur mulai dari komunikasi hingga penjemputan Ardiansyah untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Mantikas adalah Heriadi,” ujar Dedi dalam sidang tersebut.

Atas hal itu Dedi menilai bahwa terdakwa Sattar tidak terbukti secara sah memiliki atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Ini diperkuat dengan keterangan para saksi sekaligus terdakwa dalam persidangan.

Dikatakan pula dalam pembelaannya, pasca penangkapan terhadap Sattar, ada 3 (tiga) orang terdakwa dalam perkara lainnya menjadi saksi dalam perkara ini, diantaranya Yusuf, Heriadi, dan Ardiansyah saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Nunukan.

Dedi menyebutkan, perkara yang menjerat kliennya ini (Sattar) hanya dikaitkan dan terjadi karena adanya peminjaman Mobil Avansa warna Silver No Pol KU 1077 N kepada Heriadi dan Yusuf dengan alasan digunakan mau jalan-jalan sambil melihat tanah di Bambangan dan Mantikas. Tanpa sepengetahuan terdakwa Sattar jika kedua saksi sekaligus terdakwa dalam perkara lainnya yakni Yusuf dan Heriadi akan menjemput Ardiansyah sekaligus menyerahkan barang haram itu yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam kresek yang di dalamnya berisi nasi campur pesanan Yusuf.

Baca Juga  PPK Sebatik Tengah Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Terkait Pilkada Serentak 2024

Dedi selanjutnya mengatakan kalau terdakwa Sattar juga tidak tahu menahu jika sabu, yang sempat diperlihatkan Yusuf padanya ternyata dimasukkan ke kresek nasi campur pesanan Yusuf, karena tidak fokus dan asyik main game di hp miliknya. Namun setelah Heriadi datang menjemput Ardiansyah menggunakan mobil pinjaman milik Sattar, selanjutnya Yusuf yang duduk berhadapan dengan Sattar beranjak dari kursi menuju mobil menemui Heriadi dan Ardiansyah. Setelahnya Yusuf meminta Sattar mengambil Kresek yang ada dihadapan terdakwa Sattar yang berisi Nasi bungkus diserahkan ke Heriadi,selanjutnya dari tangan Heriadi diserahkanlah barang haram itu pada Ardiansyah.

“Jadi tanpa sepengetahuan terdakwa Sattar, kresek yang berisi nasi bungkus pesanan Yusuf itu juga sudah disisipkan sabu oleh Yusuf. Karena ketidak tahuannya itulah tatkala Yusuf meminta Sattar menyerahkan kresek itu pada Heriadi, maka hal itupun dilakukan Sattar tanpa curiga,” sambung Dedi lagi.

Dengan uraian pembelaan diatas, Dedi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Sattar Bin Tambrin berdasarkan pengakuan para saksi sebagai fakta persidangan, maka kami anggap unsur-unsur pidana yang diajukan jaksa tidak terbukti sehingga kami minta Sattar untuk dibebaskan, “Menyatakan Terdakwa Sattar Bin Tambrin Diputus Bebas atau lepas sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, dan memulihkan nama baik, hak, kedudukan, dan harkat serta martabat terdakwa Sattar Bin Tambrin seperti keadaan semula,” Pinta Dedi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara Sattar Bin Tambrin selanjutkan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu, 22 September 2021 guna mendengarkan Replik JPU atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Sattar.

Dimintai tanggapannya usai persidangan JPU Hartanto SH, mengatakan tetap pada tuntutannya yakni meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menjerat terdakwa Sattar Bin Tambrin selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 2.030.000.000, Subsidair 4 bulan penjara sebagaimana pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami JPU tetap pada pendirian kami, dalam kurun waktu sepekan kami akan siapkan Replik, yang akan kami bacakan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Rabu, 22 September 2021,” terang Hartanto.

Sementara Dedi Kamsidi SH, Penasehat Hukum Terdakwa Sattar mengatakan terlepas dari perkara Sattar sekalipun, dirinya akan terus memperjuangkan keadilan hukum bagi mereka yang terzolimi.

“Saya akan tetap berjuang membela orang-orang yang terzolimi untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, hingga upaya hukum terakhir, ibaratnya, meskipun langit akan runtuh sekalipun saya akan berjuang untuk itu,” Pungkas Dedi. (gazalba)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19