Batu BaraNusantaraSumatera Utara

Diduga Sarat KKN, Proyek Pisew Senilai Rp.590 Juta Di Desa Empat Negeri Disoroti

Loading

TERASNKRI.COM | Batu Bara, Sumut – Diduga Sarat KKN, Proyek Pisew Senilai Rp.590 Juta Di Desa Empat Negeri Disoroti. Proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya di Desa Empat Negeri Kabupaten Batu Bara sejak awalnya diduga sudah bermasalah.

Pasalnya pembentukan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) sebagai pelaksana pengerjaan ditenggarai melanggar Pedoman Umum dan Buku Saku BKAD Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Pada buku saku tersebut disebutkan kerjasama antar desa dalam kegiatan PISEW ini, masing-masing desa memiliki kepentingan yang sama dalam terwujudnya pembangunan infrastruktur dalam skala kawasan, dengan mengedepankan asas manfaat dan musyawarah untuk mufakat demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam kawasan tersebut.

Baca Juga  Taufik Fanolong : Rekrutmen PTPS Pilkada Buru Masuki Tahapan Tes Wawancara

Untuk memenuhi hal tersebut, masing-masing desa harus memiki keterwakilan dalam pengelolaan kerjasama ini. Kepala desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bermusyawarah menentukan perwakilan desa yang akan menghadiri musyawarah antar desa (MAD) pembentukan BKAD. Perwakilan desa yang ditunjuk harus memenuhi unsur-unsur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga kemasyarakatan Desa, Lembaga desa lainnya dan  Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadan gender.

Namun saat dikonfirmasi, Selasa (14/09/2021), Ketua BPD Desa Empat Negeri Rahmat Al Hudawi mengaku sama sekali tidak dilibatkan Suminah selaku Kades Empat Negeri sewaktu pembentukan BKAD.

Bahkan kepengurusan BKAD terlihat diisi oleh Cintia Utami yang merupakan anak Suminah yang berakhir masa jabatannya terhitung 11 Juni 2021.

Baca Juga  KPU Minahasa Selatan Terima Kunjungan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan

Selain itu pada pengerjaan yang dimulai 28 Agustus 2021, Pj Kepala Desa Empat Negeri Erna Lumbanraja sama sekali mengaku tidak dilibatkan.

Padahal berdasarkan Buku Saku BKAD Bab IV Pasal 6 ayat 1 (c) disebutkan Penanggung Jawab adalah para Kepala Desa.

Kemudian pada Pasal 6 ayat 4 disebutkan Pengurus BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Forum MAD.

Malah dalam kenyataan dilapangan, Suminah yang bukan lagi Kepala Desa Empat Negeri memegang peranan dalam pengadaan dan pekerjaan proyek senilai Rp. 590 Juta tersebut.

Ketika dikonfirmasi di kantornya, Pj Kades Empat Negeri mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman, Personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sambangi Tokoh Masyarakat

Demikian pula Camat Datuk Lima Puluh Zamzami Elwadif mengaku tidak mengetahui perkembangan pekerjaan proyek Pisew di Desa Empat Negeri.

“Saya tidak tahu perkembangannya,  Saya memang pernah diberitahu Suminah ketika masih menjabat Kades bahwa akan ada proyek dari PUPR didesanya. Kemudian sebelum betakhir masa jabatannya, Suminah pernah mengajukan SK BKAD Desa Empat Negeri yang telah ditandatanganiny. Disitu saya hanya mengetahui saja”, aku mantan Kabag Humas Setdakab Batu Bara ini menegaskan (Rahmat Hidayat)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19