Kejari Buru Tetapkan Tersangka Proyek Fiktif
terasnkri.com | Maluku, Namlea – Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi. S.Ag, SH, MA, MH didampingi Kasi Intel Azer Jongker Orno, SH, MH, Kasi Pidsus Yaser Samahati, SH, Kasubsi Penyidikan, Dhanitia, SH menggelar Konfrensi Pers terkait kasus proyek fiktif penimbunanan RSUD Namrole di ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Buru Jl. Masjid Agung Al-Buru’uj Namlea, Senin (13/09/2021).
Dalam Konfrensi Pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi menyampaikan terima kasih kepada awak media yang hadir untuk mempublikasikan konferensi pers penetapan tersangka proyek fiktif penimbunan RSUD Kabupaten Buru Selatan.
Disampaikan oleh Kajari, pihaknya telah melaksanakan ekspose pemaparan penyelidikan pada hari ini juga, Senin 13 September 2021.
Dari hasil pemaparan ekspose tersebut, tim telah bersepakat untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara timbunan fiktif di RSUD Namrole Kabupaten Buru Selatan tahun 2020.
Tiga orang tersangka tersebut yakni inisial LA ini merupakan PPK pada RSUD Namrole Buru Selatan tahun 2020, RK seorang swasta dan MAB/AT juga seorang swasta.
Sambung Muhtadi, Modusnya adalah pada tahun 2020 kedua orang tersangka ini yakni AT dan RK mengajukan permohonan pembayaran terkait dengan timbunan yang menurut mereka timbunan tersebut dikerjakan tahun 2017.
“Kemudian setelah melalui lobi lobi akhirnya PPK dengan kedua orang tersangka tersebut menandatangani Kontrak dengan dua Perusahaan seolah olah telah terjadi pekerjaan timbunan pada RSUD Namrole tahun 2017. Seolah olah Pemerintah Daerah memiliki hutang pada mereka” ungkap Kejari Buru
“Pada hal memang benar ada penimbunan di RSUD, namun Penimbunan pada tahun 2017 itu merupakan sumbangan dari kontraktor karena adanya kegiatan MTQ” tambah Kajari
“Kenapa ada timbunan ?, karena pada saat itu RSUD Namrole dijadikan tempat menginap para kafilah, sementara lahannya mengalami kebanjiran” sambung Muhtadi
Sehingga berinisiatiflah Dinas PU Namrole, meminta bantuan dari kontraktor yang saat itu sementara penggalian di pinggir ruas jalan Buru Selatan sehingga hasil galian itu dijadikan timbunan dan dipergunakan ke RSUD Namrole.
“Namun kedua tersangka ini memanfaatkan kegiatan tersebut seolah olah pemerintah daerah memiliki hutang, jadi mereka menggunakan dua perusahaan CV. SB dan CV. N, untuk mengajukan pembayaran, kemudian dibuat kontrak dengan PPK yang berinisial LA ini” jelas Muhtadi
Terjadi Proses Pencairan Dana pada bulan Ferbuari tahun 2020 untuk kedua CV, yakni CV. SB dan CV. N dengan total senilai Rp. 329.613.687.
Dalam kasus korupsi proyek penimbunan fiktif ditetapkan tersangka tiga orang sesuai bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang.
“Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP” jelas Muhtadi
“Ketiga tersangka ini ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka : Nomor Tap-07/Q.1.14./Fd.1/09/2021, Surat Penetapan Tersangka : Nomor Tap-08/Q.1.14./Fd.1/09/2021, Surat Penetapan Tersangka : Nomor Tap-09/Q.1.14./Fd.1/09/2021” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Buru. (Grace)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19