NamleaNusantaraPertanian

Petani Waeperang Kesal Harus Membayar Pupuk Kepada Oknum Penyuluh Pertanian Lapangan

Loading

terasnkri.com | Maluku, Namlea – Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) memiliki tugas dan fungsi memberikan penyuluhan kepada petani melalui pendekatan kelompok tani. agar menambah pengetahuan, keterampilan maupun sikap petani menjadi lebih baik dalam mengelola usaha tani.

“Dalam melaksanakan tugasnya agar berjalan efektif dan efisien, setiap Penyuluh Pertanian perlu melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut : Persiapan Penyuluhan, Pelaksanaan Penyuluhan, Evaluasi dan Pelaporan”

“Setelah mengetahui bagaimana Tupoksi penyuluh bisa berjalan, maka setiap PPL mesti bekerja dengan sungguh-sungguh. Berinovasilah di lapangan dan kerjakan tugas sesuai peraturan yang berlaku.”

Ketika media ini melakukan check and richek di lapangan dan menemui salah satu petani anggota kelompok tani Desa Waeperang, Sabtu (11/09/2021). yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

“Lahan tani diperkirakan seluas 153 hektar berlokasi di desa Waeperang yang lahanya di buka sejak tahun 2003 yakni semasa kepemimpinan mantan Bupati Buru H. Husnie Hentihu” kata sumber ini.

Lanjutnya, Lahan seluas 153 hektar ini hanya ada sekitar 15 kelompokTani atau kurang lebih 15 hektar yang digarap petani di Desa Waeperang Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru.

“Ironisnya, setiap pemberian benih padi gogo maupun pupuk untuk petani diharuskan membayar pupuk sebesar 200.000,- perkarung dan mesin Jondir Bajak Sawah juga diharuskan setiap Kelompok Tani membayar sebesar 800.000,- kepada oknum Penyuluh Pertanian Lapangan(PPL) yang ditugaskan Kadis Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Buru” ungkap sumber ini kepada media.

“Bukan hanya itu tapi Mesin Jondir itu dipakai oknum PPL untuk berburu rusa, juga dipakai sewa oleh Mr. Lee untuk bajak lahan kebun karet” terangnya.

Baca Juga  Luar Biasa! Massa Membludak di Kampanya PYR FAM di Kecamatan Tenga

Lebih sadis lagi menurut sumber ini, “Mesin Jondir bajak sawah jika dipakai untuk kelompok tani bajak lahan sawah harus membayar sebesar 800.000,- tapi kalau untuk oknum Petugas PPL pakai untuk bajak lahan pribadi dari Ketua PPL Jurwanto, kordinator lapangan La Sohi Mesin Bajak itu dipakai gratis” kesal sumber ini

Kemudian oknum Petugas PPL desa Waeperang ini untuk pendampingan dan penyuluhan tani, malah sibuk dengan urusan pribadi dengan menanam jangung pulut.

“Oknum PPL desa Waeperang memiliki lahan tanah pribadi kurang lebih 2 hektar, disusul La Sohi” ungkap sumber ini.

“Untuk itu kami selaku Kelompok Tani minta tolong bapak dan ibu wartawan serta rekan media untuk tolong publikasikan hal ini agar bapak Bupati Buru dan Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Buru dapat membaca keluhan kami selaku masyarakat petani. Karena setiap tahun tetap kami merasakan hal ini” harap sumber ini.

Baca Juga  Hj. Leppa : Perda N0. 03 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Penting bagi Masa Depan Pertanian

“Sehingga perlu ada kejelasan terkait dengan uang pupuk yang disetor dan uang bajak lahan sawah dengan menggunakan mesin jondir, kira – kira dana itu masuk ke dinas atau ke saku oknum PPL? tanya sumber ini mengakhiri. (Tim).

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19