NunukanPemkab Nunukan

Wabup H. Hanafiah Sampaikan Jawaban Pemda atas Tanggapan DPRD Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Wakil Bupati H. Hanafiah mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid hadir dalam rapat paripurna ke 3 masa sidang I tahun 2021-2022 guna menyampaikan jawaban Pemkab Nunukan atas pemandangan umum anggota DPRD Nunukan di Ruang Paripurna DPRD Nunukan jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan Kab Nunukan, Selasa (24/8/2021)

Dalam jawabannya, pemerintah daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Nunukan atas saran, pertimbangan serta masukan terhadap 2 Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

“Ranperda yang telah diajukan oleh pemerintah daerah, memiliki urgensi tinggi terhadap pemenuhan konstitusional baik terhadap pembentukan serta penyusunan perangkat daerah, maupun perubahan terhadap badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum kabupaten Nunukan menjadi Perusahaan Umum Daerah” jelas H. Hanafiah

Dijelaskan lebih lanjut oleh H. Hanafiah, terhadap 2 Ranperda tersebut juga merupakan komitmen pemerintah daerah dan DPRD Nunukan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dalam upaya merespon dinamika perkembangan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berorientasi pada kecepatan, ketepatan dan profesionalisme.

Baca Juga  Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltara Selenggarakan Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" PGP Angkatan 10 Reguler di Kabupaten Nunukan

Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dalam jawabannya, catatan – catatan penting terhadap 2 Ranperda yang telah dikemukakan oleh anggota DPRD Nunukan melalui pandangan fraksi – fraksi terkait substansi materi Ranperda yang diusulkan oleh Pemda, Pemda menyarankan agar dibawa pada tingkat pembicaraan lanjutan, sesuai dengan mekanisme peraturan pembentukan perundang-undangan agar pembahasan materi bisa lebih fokus, terarah, terukur dan memiliki waktu yang cukup dalam merumuskan norma dan kaidah didalam peraturan daerah tersebut dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah. (Syafaruddin)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19