BuruMalukuNusantara

Bupati Buru Launching One Stop Service Pelayanan Perempuan dan Anak

Loading

terasnkri.com | Maluku Namlea – Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi, S.Pi, MM membuka dengan resmi acara Launching One Stop Service, Penanganan Kejahatan Terhadap Perempuan Dan Anak, ditandai dengan pemukulan Tifa, digelar di Aula Kantor Bupati Buru, jln Danau Rana Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Senin (24/08/2021) pada pukul 09.30 wit

Acara ini dihadiri oleh Bupati Buru Ramli I Umasugi, S.Pi., MM, Kapolres Buru yang diwakili oleh Wakapolres Buru Kompol Jani Parinussa, SH , MH, Dandim 1506/Namlea, yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf H.Seknun, Kajari Buru Muhtadi, S.Ag.,SH.,MA., MH, Sekda Kabupaten Buru M.Elias Hamid, SH.,MH, Ibu Ketua Penggerak PKK Kabupaten Buru, Perwakilan dari Persit Kodim 1506/Namlea, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Buru Yogi Rachman, Anggota DPRD dari Partai Golkar Zaiidun Saanun, SE, para Asisten, staf Ahli Bupati, Kepala Dinas/Badan Kasipidum Kejaksaan Buru, Ketua OKP Kabupaten Buru serta tamu undangan kurang lebih 100 orang.

Baca Juga  Bawaslu Akan Periksa Ketua KPU Buru Diduga Coblos 2 Kali

Sambutan Bupati Buru sekaligus membuka dengan resmi acara Launching One Stop Service yang intinya bahwa seiring dengan meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia pemerintah telah mengeluarkan anjuran bekerja beribadah dan belajar dari rumah yang diikuti dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan angka penyebaran kasus covid-19 melalui himbauan bekerja dari rumah atau tinggal di rumah saja namun pada kenyataannya dapat menimbulkan berbagai masalah baru seperti kejahatan kelompok yang termasuk rentang mengalami kejahatan kekerasan adalah perempuan dan anak sehingga kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dihentikan.

Menurut Umasugi, Saat ini sudah ada kepedulian dan peranan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah untuk mendukung program perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Tindak Kejahatan seperti telah dikeluarkannya undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Kabupaten buru sendiri juga telah disahkan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
Baca Juga  Hari Terakhir KPU Minahasa Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pilkada Tahun 2024

“Semoga kegiatan One Stop Service merupakan kegiatan layanan satu pintu untuk memberikan solusi atau jalan keluar dalam menghadapi permasalahan penenganan kejahatan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Buru” harap Bupati Buru saat mengakhiri sambutanya

Selanjutnya Kegiatan ini berlanjut dengan Pemberian Materi yang dibawakan oleh Narasumber diantaranya Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi, S.Pi, MM, Kajari Buru Muhtadi, S.Ag, SH.,MA.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Buru Yogi Rachman, Wakapolres Buru Kompol Jani Parinusa SH. (Grace)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19