DPRD NunukanNunukan

12 Tahun Tidak Ada Kejelasan, Keluhan Warga Eks Relokasi Direspon DPRD Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – DPRD Kabupaten Nunukan merespon dengan cepat aspirasi masyarakat yang disampaijakn dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing di ruang Ambalat I terkait dengan pengaduan warga Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari RT 08 RW 02 Kelurahan Selisun, dalam hal status tanah dan bangunan, yang sudah 12 tahun dihuni warga namun belum ada kejelasan mengenai status tanah dan bangunan tersebut , Kamis (12/8/2021).

Gazalba selaku jurubicara warga didampingi puluhan warga dalam RDP itu mengatakan, pada tahun 2007, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan di bawah Nakhoda H. Abdul Hafid Achmad, merencanakan pembangunan jalan lingkar di pesisir pantai RT 17 Kelurahan Nunukan Timur, maka dengan adanya rencana itu berdampak pada pembongkaran rumah warga lebih dari 100 KK.

“Selanjutnya pada tahun yang sama (2007) pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum juga membangun perumahan tahap I sebanyak 100 unit dan rampung pengerjaannya pada awal tahun 2009. yang peruntukannya untuk warga yang direlokasi akibat dampak dari pembangunan jalan lingkar tersebut” jelas Gazalba

Lanjut Gazalba, pada 06 Mei 2009, Dinas PU, Camat Nunukan, Lurah Nunukan Timur melakukan rapat atau sosialisasi kepada warga masyarakat terdampak pembangunan jalan lingkar tersebut dipimpin Kabid Bina Marga Dinas PU Nunukan. Dikesempatan itu, dijelaskan kalau tahap I sebanyak 100 KK akan di relokasi ke tanah dan bangunan yang sudah disiapkan pemerintah letaknya di RT 08 RW 02 Kelurahan Selisun (Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari). Terjadi dialog panjang sebelum pengundian dan serah terima kunci, antara lain warga mempertanyakan status lahan dan bangunan yang baru. Apakah menjadi, hak milik, hak pakai, dan sebagainya. Karena tidak puas dengan jawaban dari wakil pemerintah, maka rapatpun ditunda.

Baca Juga  SOA 2024 Kembali Diluncurkan Pemkab Nunukan

“Rapat kemudian dilanjutkan pada tanggal 14 Juni 2009, dipimpin Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Nunukan, turut hadir Camat Nunukan, Lurah Nunukan Timur bersama warga terdampak. Di dalam rapat itu disepakati kalau lahan atau tanah maupun bangunan akan menjadi Hak Milik sebagai pengganti tanah dan rumah yang dibongkar. Dikesempatan itu juga dijelaskan kalau peralihan hak dari pemda ke warga sementara proses SK Bupati, dan masing-masing warga akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Dan kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rapat yang ditandatangani Kabid Bina Marga DPU Nunukan, Camat Nunukan, Lurah Nunukan Timur, Ketua RT 17 Kelurahan Nunukan Timur dan beberapa perwakilan warga” imbuh Gazalba sambil mengingatkan

Meski demikian, lanjut Gazalba lagi, hingga Agustus tahun 2021ini sertifikat yang dijanjikan pemerintah daerah itu belum kunjung diterima warga. Olehnya itu kehadirannya di DPRD Nunukan dalam rangka meminta dukungan kepada DPRD Nunukan untuk menindaklanjuti atau sebagai fasilitator meminta penjelasan kepada pihak pemerintah terkait status tanah dan bangunan yang dihuni warga hingga saat ini.

Baca Juga  Terkait Perda Kependudukan, DPRD Nunukan Gelar Sosialisasi Perda di Sebatik

“Kehadiran kami di DPRD Nunukan ini meminta dukungan dari Pimpinan maupun Anggota DPRD sekaligus memfasiliatsi guna meminta kejelasan mengenai status tanah dan bangunan yang dijanjikan menjadi hak milik, namun hingga 12 tahun belum ada kejelasan,” kata Gazalba.

Kabid Aset BPKAD Setkab Nunukan, Edy Sanre, setelah dimintai tanggapannya oleh Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Krislina SE, mengatakan, jika hingga saat ini proses hibah tanah dan bangunan yang dimaksud sedang berjalan, bahkan terakhir Pemda minta tanggapan dan petunjuk dari KPK terkait proses hibah ini,

“KPK merekomendasikan Pemda membentuk tim khusus, penyelesaian lahan dan bangunan. Dan hal ini Pemda sudah lakukan, dengan membentuk tim yang diketuai oleh Asisten, Sekda sebagai Penangung Jawab, Bupati Nunukan, Kajari Nunukan, Kepala BPN Nunukan sebagai Pembina,” tutur Edy Sanre.

Dikatakan juga kalau hingga saat ini DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) terkait pembangunan Rumah dimaksud hingga saat ini, belum diterima Bidang Aset, sehingga hal ini juga sebagai satu hal yang menghambat proses hibah ini nantinya.

Baca Juga  Berikan Pemahaman terkait Administrasi Kependudukan, Triwahyuni Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024

“Hingga saat DPA dari Dinas PU belum kami peroleh,” tambah Edy.

Mendengar keluh kesah warga tersebut, Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa yang hadir di RDP itu berjanji, akan membicarakan hal ini bersama Bupati dan Wakil Bupati serta Serkda Nunukan sebelum 17 Agustus 2021.

Sementara Ketua Komisi I Andi Krislina, meminta kepada Tim Khusus yang sudah dibentuk untuk menjadikan permasalahan status lahan warga eks relokasi ini sebagai prioritas, sehingga penyelesaiannya tidak berlarut-larut.

“Kami DPRD merekomendasikan, dan meminta Tim Khusus yang sudah terbentuk untuk memprioritaskan penyelesaian tanah dan bangunan Perumahan Griya Tepian Pantai Indah Lestari,” Pinta Andi Krislina.

Hadir dalam RDP ini, Wakil Ketua DPRD, H.Saleh, SE, beserta beberapa Anggota DPRD, Kadis Perhubungan (Mantan Kabid Bina Marga DPU) Abdul Halid. ST. Dyah Lestari SP,SE (Mantan Lurah Nunukan Timur), Drs. H.Muh Arsyad (Mantan Camat Nunukan), Hamzah, ST, Sekretaris DPU Nunukan, Sahaluddin SSTP (Mantan Lurah Selisun), Edy Sanre (Kabid Aset BPKAD Setkab Nunukan). (TN/GZ)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19