Nunukan

Camat Sebatik Timur : Pelaksanaan Sholat Idul Adha Berpedoman SE Menteri Agama dan SE Bupati Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bertempat di Aula Pertemuan D’Putri Resort Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, Jumat (16/7/2021) diadakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama RI No 16 dan 17 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M Diluar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serta Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor: 108/450/Setda-Kesra/VII/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sholat Sunnah Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Pemkab Nunukan - Bapas Kelas II Tarakan Tandatangani Nota Kesepakatan Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya

Dalam sosialisasi tersebut salah satu Tokoh Masyarakat Sebatik H. Herman Baco, SE, MM berharap pelaksanaan sholat Idul Adha tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta agar petugas menjelaskan secara konstruktif kepada yang terpapar Covid-19 dan kepada masyarakat agar tetap waspada dalam menghadapi pandemi Covid-19

Sementara itu, Ketua MUI Pulau Sebatik Ustadz Suniman Latasi, BA menyampaikan adanya penyebaran Virus yang meningkat di Sebatik perlunya tetap berbaik sangka kepada Allah SWT dan tetap mengikuti anjuran Pemerintah untuk menjaga Protokol Kesehatan

“Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain dengan tetap memakai Masker, serta tetap melaksanakan ketaatan kepada Allah SWT dan Anggap Virus ini sebagai peringatan untuk tetap mengingat Allah SWT” pesan Ustadz Suniman Latasi, BA

Baca Juga  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

Kepala KUA Sebatik Timur Asmayadi, S.Ag menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama yang intinya : H Minus 3 Penyuluh Agama Islam Non PNS akan mendata Masjid dan membuatkan pernyataan kesiapan mengikuti Edaran Menteri Agama dalam pelaksanaan Idul Adha, petugas Sholat Ied Khotib dan lain – lain harus menggunakan masker dan penutup wajah serta pembagian hewan Qurban agar diantar langsung kepada yang berhak.

Camat Sebatik Timur Wahyuddin, S.Sos menyampaikan hasil sosialisasi tersebut diantaranya : Pelaksanaan Sholat Idul Adha tetap dilaksanakan di Masjid / Halaman terbuka dengan tetap berpedoman pada Edaran Menteri Agama, Edaran Bupati Nunukan dan Himbauan Bupati Nunukan serta Mengumumkan Edaran Bupati Nunukan dan Himbauan Bupati Nunukan di masjid saat sholat Jumat agar seluruh masyarakat mengetahui dan mempersiapkan diri mematuhi prokes secara ketat.

Baca Juga  Keterbukaan Informasi Desa, Lakpesdam Gelar Pelatihan Jurnalis Desa

“Intinya kita tetap waspada terhadap pandemi Covid-19 yang beberapa waktu kebelakangan ini terus meningkat khususnya di Kecamatan Sebatik Timur, dan kiranya masyarakat tetap disiplin serta menerapkan selalu Protokol Kesehatan” pungkas Camat Sebatik Timur Wahyuddin, S.Sos (TN/001)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19