Bawa 200,6 gram Sabu, Warga Kota Minyak Ditangkap Jajaran Polsek Sebatik Timur
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Jajaran Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan Kalimantan Utara menahan seorang laki – laki warga Balikpapan Kalimantan Timur berininsial IZ (30 tahun) yang kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto ± 200,6 (Dua Ratus koma Enam) Gram, Kamis dinihari (15/7/2021).
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH membeberkan kronologis penangkapan IZ kepada terasnkri.com
“IZ berhasil kita tangkap berkat informasi yang diperoleh personil Polsek Sebatik Timur pada Kamis 15/7/2021 sekira 00.30 Wita dinihari, adanya seorang laki-laki yang datang dari Tawau Malaysia membawa barang yang di duga Narkotika Gol.I Jenis Sabu melewati wilayah Pancang Sebatik Utara” ungkap Iptu Randhya Sakthika Putra
“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut” jelasnya
Saat anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan di Jalan HB Rahim Rt.09 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah toko pada saat di hampiri dan dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) buah kresek plastik hitam yang berisikan 2 bungkus plastik kresek berwarna putih dan berwarna hitam yang dibungkus dengan menggunakan lakban bening, setelah di buka didapati bahwa kedua plastik tersebut berisikan 4 (empat) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol.I Jenis Sabu.
“Selanjutnya IZ digelandang ke Polsek Sebatik Timur untuk pemeriksaan dan pengembangan pengembangan lebih lanjut, sementara barang bukti yang diamankan dari IZ berupa 4 (Empat) bungkus ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 200,6 (Dua Ratus koma Enam) Gram, 2 (dua) buah Plastik Kresek berwarna hitam, 1 (Satu) buah Plastik Kresek berwarna hitam, 1(Satu) Unit HP Merk Vivo berwarna hijau muda dan Lakban berwarna bening” terang Iptu Randhya Sakthika Putra
“Menurut keterangan tersangka IZ saat diperiksa,barang haram ini akan diedarkan di daerah asalnya di Kota Balikpapan Kalimantan Timur” urai Iptu Randhya Sakthika Putra
“Untuk tersangka IZ akan kita jerat Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun, dan kami tegaskan tidak akan pandang bulu terhadap semua jenis kejahatan Narkotika. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan anak bangsa Indonesia karena seperti yang sudah diketahui bahwa Narkotika dapat merusak mental dan kecerdasan manusia” tegas Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH. (TN/001)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19