Covid-19Nunukan

Langgar SE Bupati No. 4 Tahun 2021, 19 Warga langsung Tes Rapid Antigen di Tempat

Loading


TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Personil TNI-POLRI, Satpol PP serta Dinas Kesehatan Kab. Nunukan menggelar kegiatan penegakan SE Bupati Nunukan No. 4 Tahun 2021 terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu masuk wilayah dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Nunukan, Rabu (7/7/2021)

Kegiatan di laksanakan di sekitar Jl.TVRI, Jl. Pelabuhan Baru, Jl. Lingkar, Jl. Arief Rahman Hakim (Bandara), Jl. Pesantren, Jl. Persemaian, Jl. Pasir Putih, Jl. A.Yani, Jl. T. Umar, Jl. Gajah Mada dan Jl . Radio dengan sasaran pelaku usaha, warung makan, cafe, dan restauran.

Dalam kegiatan tersebut sebanyak 18 warga dan 1 pelaku usaha ditemukan melanggar SE Bupati dimana dalam SE tersebut yang telah di edarkan bahwa operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran diberlakukan system take away (dibungkus dibawa pulang) dan tidak diperkenankan melayani makan ditempat.

Baca Juga  PKC Kopri PMII Nunukan Serukan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Usai Pilkada 2024

Untuk ke 19 pelanggar SE tersebut diantaranya didapatkan di warung makan jalan TVRI, 5 (lima) orang, Warung makan/cafe Jln. Lingkar : 3 (tiga) orang, warung makan/cafe Jln. Teuku Umar 2 (dua) orang, warung makan/cafe Jln. Persemaian 3 (tiga) orang, warung makan/cafe Jl. Tanah Merah Pasar Malam 6 (enam) orang langsung di lakukan tes Rapid Antigen ditempat dengan hasil semuanya dinyatakan negatif.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi, SH menjelaskan keikutsertaan personil Polres Nunukan sebanyak 6 anggota didasarkan atas Surat  Perintah Kapolres Nunukan nomor  : Sprin/571/VII/PAM.3.3/2021 Tgl 06 Juli 2021 tentang penunjukan personil Res Nunukan dalam rangka penerapan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan bersama sama Sat Pol PP Nunukan.

Baca Juga  Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltara Selenggarakan Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" PGP Angkatan 10 Reguler di Kabupaten Nunukan

“Kegiatan penerapan SE Bupati No. 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu masuk wilayah dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Nunukan dilaksanakan melalui Satuan tugas penanganan Covid-19 Kab.Nunukan gabungan Sat Pol PP dan Aparat TNI-POLRI mengingat penyebaran Covid-19 di Kab.Nunukan yang semakin meningkat setiap harinya” jelas M. Karyadi

Ditambahkan oleh AKP. M. Karyadi, SH bahwa kegiatan penegakan SE ini merupakan salah satu kegiatan Satuan tugas penanganan Covid-19 Kab.Nunukan melalui Sat Pol PP dan Aparat TNI-POLRI serta Dinkes  Kab Nunukan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar Protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Perda No.2 Th.2021 dan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU kekarantinaan kesehatan dan KUHP serta peraturan yamg berlaku.

Baca Juga  Suksesi Pilkada, DKISP Inisiasi Press Gathering

“Pembatasan dan pengetatan ini berlaku selama 14 hari sejak tanggal 29 Juni 2021 sd 12 Juli 2021 dan akan dievaluasi dalam pelaksanaanya, intinya kita menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan” tutup AKP. M. Karyadi, SH.

Kegiatan penegakan SE Bupati tersebut melibatkan 33 personil dari TNI-POLRI, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan Kab. Nunukan

Sebelum kegiatan dilaksanakan, dilakukan Apel di halaman Mapolsek Nunukan, hadir dalam apel tersebut diantaranya IPDA Didik Triastoro (Paur Subag Dal Ops Bag Ops Polres Nunukan), IPDA Andi Irwan  (Kasi Propam Res Nnk), dan Huzaini (Sat Pol PP Kab.Nunukan). (001)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19