HukumNarkotikaNunukanPolres Nunukan

Polres Nunukan Musnahkan 18,3 Kg Sabu

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Polres Nunukan kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil sitaan Sat Resnarkoba Polres Nunukan. kegiatan tersebut di gelar di Mako Polres Nunukan Jl. Bharatu Aldy Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan, Selasa (29/6/2021)

Sebanyak 18.338,35 gram Narkotika golongan 1 jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam wadah transparan beris air yang kemudian dituang kedalam kloset.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

Barang bukti tersebut disita dari 16 orang tersangka dari TKP yang berbeda – beda, terutama di pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. Ke enam belas tersangka juga dihadirkan pada gelar pemusnahan barang bukti tersebut.

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, S.I.K menyatakan barang bukti tersebut merupakan hasil sinergitas TNI -POLRI yang berada diwilayah hukum Polres Nunukan dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran Narkotika.

Ditambahkan oleh Syaiful, pemusnahan barang bukti dikarenakan perkaranya telah memiliki penetapan status hukum dari Pengadilan Negeri Nunukan dan merupakan hasil kejahatan periode April – Juni 2021.

Baca Juga  Suksesi Pilkada, DKISP Inisiasi Press Gathering

“Polres Nunukan tidak main – main dalam memberantas Narkotika di wilayah hukum Polres Nunukan dan kita akan berantas sampai keakar – akarnya” tegas Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K.

Tampak hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala BNN Kabupaten Nunukan Kompol Sunarto, perwakilan Kejaksaan Negeri Nunukan Hartanto, SH, perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan Andreas Samuel Sihite, SH., Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, S.TK, S.I.K., dan Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi.

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19