DPRD NunukanNunukan

Sengketa Lahan Binusan Dalam, DPRD Nunukan Bentuk Pansus

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Menyikapi kasus sengketa lahan yang terjadi antara warga Binusan Dalam dengan salah seorang pengusaha Nunukan (H. Batto), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sengketa Lahan Binusan Dalam Nunukan.

Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa memimpin rapat pembentukan pansus dihadiri sejumlah anggota DPRD Nunukan di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, Senin (28/6/2021).

Baca Juga  Peduli Kesehatan Gigi Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia, PDGI Wilayah Kaltara Gelar Baksos

Dalam rapat pembentukan Pansus Sengketa Lahan Warga di Binusan Dalam terbentuk Pansus dengan komposisi, Robinson Totong (Ketua Pansus), Ahmad Triyadi (Wakil Ketua), Joni Sabindo (Sekretaris), serta anggota Pansus meliputi : Inah Anggraini, Welson, Siti Raudah Arsyad, Nursan, Jainuddin dan Darmawansyah.

Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa menyampaikan bahwa terbentuknya pansus ini dikarenakan belum ada titik temu antara masyarakat Binusan Dalam dengan pengusaha (H. Batto) maka DPRD Nunukan membentuk pansus guna memediasi masyarakat Binusan Dalam dan H. Batto agar masalah ini tidak berlarut larut.

Baca Juga  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

“Kita bentuk pansus ini biar persoalan sengketa lahan antara masyarakat Binusan Dalam dengan H. Batto dapat diselesaikan dan tidak berlarut – larut” ujar Hj. Rahma Leppa

Sementara itu Ketua Pansus DPRD Nunukan, Robinson Totong ketika dimintai keterangan mengatakan, akan segera mengumpulkan data terkait permasalahan yang sebenarnya di Desa Binusan dalam sebagai referensi untuk kemudian mencari solusi bagi kedua belah pihak.

Baca Juga  Balai Guru Penggerak Provinsi Kaltara Selenggarakan Lokakarya 7 "Panen Hasil Belajar" PGP Angkatan 10 Reguler di Kabupaten Nunukan

“Pansus berencana melayangkan surat kepada H. Batto yang telah membeli lahan tersebut, kita pelajari semua dan kita ada waktu enam bulan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, dan sebelum selesai alangkah baiknya tidak dilakukan penggusuran” pungkas Robinson Totong. (TN/***)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19