7 KK di Desa Waeperang Kecewa Tidak Menerima Bantuan Beras RASTRA
Terasnkri.com | Maluku, Namlea- Program Beras untuk Keluarga Sejahtera (Program Rastra) merupakan Program Nasional lintas sektoral yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial.
Dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan bantuan sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah program Beras Sejahtera (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program BPNT ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa setiap bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non-tunai dan menggunakan sistem perbankan untuk kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpangan.
Penggunaan sistem perbankan dengan memanfaatkan keuangan digital dimaksudkan untuk memperluas keuangan inklusif. Penggunaan beragam kartu dalam menyalurkan dana bansos agar dapat diintegrasikan dalam satu kartu.
Keputusan tersebut diperkuat Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai dan Perdirjen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.
Kini giliran Ibu Ros Buton, Warga Masyarakat Desa Waeperang Kecamatan Namlea Kabupaten Buru mengungkapkan Kekecewaannya kepada Media ini di Namlea, Senin (14/06/2021 ).
“Bahwa sejak Penerimaan Bantuan Sosial melalui Program Beras Sejahtera (RASTRA) yang pembagiannya sudah dilaksanakan pada bulan Mei 2021 lalu hingga sampai detik ini kami tidak menerima beras” ungkapnya dengan wajah sedih
Ditmbahkan oleh Ibu Ros Buton, kekecewaan ini karena nama mereka ada dalam daftar penerima bantuan Beras Rastra, namun setelah mereka ke Atm Bank Mandiri mencek saldo ternyata saldo nihil.
Setelah mereka balik dari Bank Mandiri, ketemu dengan pendamping di Desa Waeperang, malah pendamping arahkan mereka ketemu Jumady.
Karena saking berbelit urusannya dan dipesulit oleh Pendamping Dinas Sosial maka, mereka ke 7 KK menyuarakan di Media agar ada perhatiaan dari Pemerintah Daerah dan lebih khususnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buru.
Olehnya itu melalui media ini lagsung menghubungi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buru melalui via Whatsaapnya Senin (14/06/2021)
Dalam Pesan Whatsaapnya kepada media ini berbunyi “Waass kalo saldo kosong ke 7 org bersama pendamping / Jumadi agar ke bank mandiri dicek sebabnya krn itu kewenangan bank..jangan lupa membawa kartu penerima bansos KK dan KTP nya” pesan Kadis Sosial, La Midi
Selanjutnya Hasil konfirmasi Kadis Sosial melalui media ini kemudian di sampaikan kepada perwakilan ke 7 KK Masyarakat Desa Waeperang selaku penerima bantuan sosial, namun oleh Ibu Ros Buton menyampaikan, mereka keberatan soal biaya transportasi mobil angkot pulang pergi dari Desa Waeperang ke Kota Namlea.
Untuk itu diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Buru agar hal semacam ini tidak persulit masyarakat dalam kondisi Covid seperti ini
Hal ini perlu adanya ketegasan dari pimpinan terhadap pegawai yang sengaja persulit masyarakat, jika ada pegawai Dinas Sosial yang tidak melaksakan tugas sebagai pelayan masyarakat
Maka kewenangan Pimpinan memberikan sanksi atau diganti dengan pegawai pendamping yang lain dan biar perlu tim Dinas Sosial ke lokasi untuk mengetahui lebih jelas keluhahan warga, sehingga jangan hanya mendapat laporan bagus bagus dengan istilah trendnya asal bapak senang tapi kenyataannya buruk perkerjaannya ( Tim )
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19