BolmutHukumNarkotikaNusantara

Kedapatan Membawa Sabu, Pria Asal Boltim Diringkus Satreskrim Polres Bolmong Utara

Loading

TERASNKRI.COM | BOLMUT, SULUT – Gelar Operasi KKYD, Satreskrim Polres Bolmong Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Michael S. Marwan, S.H., berhasil meringkus pria asal Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, yang berinisial RMS (17) serta empat orang rekannya, dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dalam press release yang digelar di Mapolres Bolmong Utara pada hari jumat (11/6/2021), Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso, SH, S.I.K., menjelaskan bahwa, barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 1 sachet ukuran sedang seberat 0,21 gram milik RMS Cs, alat hisap (Pirex) dan 1 unit mobil mini bus jenis Avansa dengan Nomor Polisi DB 1342 DD.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

Kapolres mengatakan bahwa untuk memberikan efek jera terhadap pelaku RMS cs ini, nantinya akan dikenai Pasal 112 ayat 1 Junto, Pasal 132 ayat 1 Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini RMS berserta dengan empat rekannya, telah kita amankan ditahanan Mapolres Bolmut, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, kata Kapolres.

Baca Juga  Kapolres Minsel Pimpin Apel Pengamanan Pengundian Nomor Urut Cabup/Cawabup Pilkada 2024

Kronologisnya yakni : Pada hari kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar Pukul 10.00 wita, Satuan Reskrim Polres Bolmong Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Michael S. Marwan, S.H., menggelar operasi KKYD didepan Polsek Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dalam upaya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyakit masyarakat,

Pada saat Operasi KKYD berlangsung, Anggota Satuan Reskrim Polres Bolmong Utara mencurigai salah satu mobil Mini Bus berwarna putih jenis Avanza yang bernomor polisi DB 1342 DD. Dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, didapati satu paket Narkotika jenis Sabu beserta alat hisapnya, yang kemudian dari hasil introgasi terhadap pelaku RMS Cs, mereka mengakui telah menggunakan barang haram tersebut.

Baca Juga  Deteksi Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Rutan Rengat Gelar Razia di Kamar WBP

Kasat Reskrim Iptu Michael S. Marwan, S.H., mengajak masyarakat dan instansi terkait untuk berperan bersama dalam penanganan dan pemberantasan narkoba. (RM)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19