NusantaraPeristiwa

Sopir Dinas Pertamanan DKI Tersangka Tabrak Warga hingga Tewas Tak Ditahan

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Sopir mobil tangki air Dinas Pertamanan DKI Jakarta inisial MN (45), yang menabrak warga inisial MM (59) hingga tewas di Jakarta Timur, masih diamankan polisi. Namun pelaku tidak dikenai penahanan.

“Pelaku masih di sini (Satlantas Polres Metro Jakarta Timur). Tidak di-SPP (surat perintah penahanan). Intinya masih diamankan,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teguh Achrianto saat dihubungi awak media, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Teguh, ada sejumlah alasan pelaku tidak ditahan. Salah satunya, Dinas Pertamanan DKI Jakarta Timur memberikan surat jaminan kepada kepolisian.

“Ada jaminan, ada pengajuannya. Semua sesuai sama SOP-lah. Karena dari pihak kantor pelaku kita kasih kesempatan untuk komunikasi dengan pihak keluarga korban. Kasusnya masih kita tangani dan sudah kita tetapkan tersangka,” terang Teguh.

Baca Juga  Pjs Gubernur Kaltara Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Juata Laut

Meski tidak dilakukan penahanan, pelaku dikenai wajib lapor ke kepolisian. Teguh menyebut kasus tersebut masih terus berproses.

“(Wajib lapor) satu minggu dua kali, Senin-Kamis. Intinya, kita menangani sesuai dengan SOP. Kalau masalah tidak ditahan, itu memang ada aturan bisa tidak ditahan dengan persyaratan dari pimpinannya mengajukan untuk tidak melakukan penahanan. Ada surat jaminan dan sebagainya. Bersedia melakukan komunikasi atau pendekatan dengan pihak korban,” ujar Teguh.

Peristiwa tersebut terjadi jalan pinggir Banjir Kanal Timur (BKT) di Jl RS Soekamto, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (3/6) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban tengah berolahraga di lokasi.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Mobil tangki air milik Dinas Pertamanan DKI menabrak seorang pria berinisial MM (59) hingga meninggal dunia di Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.

Saat ini pelaku MN masih diamankan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sanksi internal pun telah dikenakan kepada pelaku. Sang sopir kini dinonaktifkan.

“Iya (dinonaktifkan). Dia syok juga ya, jadi yang bersangkutan pun belum bisa komunikasi banyak,” ujar Kapusdatin Dinas Pertamanan Ivan Nurcahyo kepada wartawan, Jumat (4/6).

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Ivan mengatakan, pada Minggu (6/6) besok, pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga pengemudi. Dinas Pertamanan DKI menyampaikan dukacita atas kecelakaan yang memakan korban jiwa ini.

“Kami iktikad baik bersama keluarga menyelesaikan secara kekeluargaan ya, seperti itu sih. Kalau terkait dengan proses yang saat ini berjalan antara pihak dinas sama korbannya,” ujar Ivan.

Sumber: Kapusdatin Dinas Pertamanan DKI Jakarta

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19