Gegara Tukar Duit Main Judi, M. Alvinas Aniaya Rekannya
TERASNKRI.COM | Serdang Bedagai, Sumut – Gegara uang tukaran main judi tidak dikembalikan, pelaku M. Alvinas (26) tega menganiaya Adel Siagian (58). Setelah dilaporkan, pelaku akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
Selain mengamankan tersangka, petugas Unit Reskrim Polsek Perbaungan mengamankan barang bukti sebilah parang dan dua buah batu.
Informasi yang dihimpun wartawan peristiwa itu terjadi, Rabu (5/5 2021) sekira pukul 18.00 WIB di Gang Manggis Desa Melati II, Kec. Perbaungan.
Pada saat itu pelaku bersama dua orang teman korban beserta sedang bermain judi leng di samping rumah korban, setelah 1 jam kemudian korban berhutang Rp 5 ribu kepada pelaku, kemudian pelapor membayar dengan uang Rp 50 ribu tetapi uang kembaliannya tidak dikembalikan oleh pelaku.
Lalu korban memberitahu kepada pacar pelaku bahwa uangnya belum dikembalikan oleh pelaku, kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung memaki maki korban, tetapi korban tidak menanggapi dan pelaku langsung pergi.
Selanjutnya korban hendak pergi keluar rumah, dan setelah korban keluar dari rumah ternyata pelaku sudah menunggu korban di halaman rumahnya, dan pelaku pun langsung memukul korban dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan pelaku memegang parang dan langsung membacok punggung korban.
Kemudian korban berteriak dan berlari kembali kerumah, lalu pelaku melempar korban dengan menggunakan batu dan mengenai paha dan rusuk kiri korban, dan ketika korban sudah sampai di dalam rumah.
Korban pun mengambil pisau karena pelaku masih mengejar, dan korban pun menikam pelaku, kemudian pelaku pun lari sambil melempar rumah korban.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan terhadap perkara tersebut kejadian tersebut memang benar dan dinaikkan status perkaranya ketingkat sidik hingga akhirnya penyidik berkeyakinan dan menerbitkan surat perintah penangkapan,” terang Kapolres.
Lalu, sambungnya lagi, berdasarkan informasi yang layak dipercaya bahwa tersangka berada dirumahnya dan berkat kerja sama yang baik pada hari Selasa (25/5/ 2021) sekira pukul 23.00 WIB Team Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU M. Tambunan, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Dusun II Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan, kemudian tersangka diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka disangka kan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Sumber : Kasubbag Humas Polres Sergai
Editor : Rahmat Hidayat
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19