BolmutNusantara

Inilah 11 Poin Kesepakatan Pengendalian Transportasi di Perbatasan Sulut dan Gorontalo, Terkait Larangan Mudik Selama Masa Idul Fitri 1442 H.

Loading

Berikut Poin Poin Kesepakatan Bersama Antara Pemkab Bolmut dan Pemkab Gorontalo Utara :

  1. Mobil Ambulance dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Puskesmas setempat dengan jumlah petugas 5 orang masing-masing, petugas kesehatan, keluarga, pasien dan sopir.

  2. Kendaraan pelayanan Distribusi Logistik terdiri dari 2 orang (sopir dan pembantu sopir)

  3. Masyarakat yang berdomisili dikecamatan Pinogaluman dan Atinggola di ijinkan melintas dengan menitipkan KTP diposko penjagaan sebagai jaminan maksimal 2 jam, dan tetap dilaksanakan PROKES (Protokol Kesehatan).

  4. Masyarakat yang mengunjungi orang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal wajib menghubungi keluarga tempat dimana alamat yang akan dikunjungi dengan menghubungi melalui Vidio Call.

  5. Seluruh Pengguna Moda Transportasi Darat tidak diperkenankan melintasi perbatasan pada saat pemberlakuan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

  6. Pedagang keliling dapat dibuktikan dengan barang dagangan, namun akan ada pemeriksaan secara acak/random kepada para pedagang. Jika ditemukan ada gejala positif Covid-19 akan diputar balikan.

  7. Pada masa pengetatan PROKES (Protokol Kesehatan) akan dilaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat pelaku perjalanan darat yang akan keluar daerah didahului dengan pemeriksaan di posko.

  8. Pelintas perbatasan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.

  9. Pada masa pengetatan PROKES (Protokol Kesehatan) Pos perbatasan Gorontalo Utara akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan perbatasan Sulawesi Utara/Bolaang Mongondow Utara melakukan pemerikasaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo.

  10. Pada masa peniadaan mudik, pos perbatasan Gorotalo Utara akan melakukan penyekatan dan pelarangan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo, sedangkan pos perbatsan Bolaang Mongondow Utara melakukan penyekatan dan pelarangan melintas kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara

  11. Petugas posko akan dilengkapi dengan id card sebagai tanda pengenal.

Baca Juga  Buka Raker Teknis TPPO Medsos di Kab. Buru, Rumakway: Humas Mempunyai Tanggung Jawab Penting
Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman, Personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sambangi Tokoh Masyarakat

(Rifai M.)

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19