Inilah 11 Poin Kesepakatan Pengendalian Transportasi di Perbatasan Sulut dan Gorontalo, Terkait Larangan Mudik Selama Masa Idul Fitri 1442 H.
TERASNKRI.COM | BOLMUT, SULUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Gorontalo Utara melaksanakan pertemuan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri 1442 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease – 19 (Covid-19).
Pertemuan yang membahas terkait dengan kebijakan larangan mudik yang mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 tersebut dilaksanakan diruang rapat Bupati Bolmut, rabu (28/4/2021) dan dihadiri oleh unsur Forkopimda dari kedua kabupaten.
Kabupaten Gorontalo Utara diwakili oleh Wakil Bupati Thoriq Modanggu dan Kapolres AKBP Dicky Irawan Kesuma bersama instansi terkait.
Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dihadiri oleh Bupati Drs. Hi. Depri Pontoh, Wabup Drs. Hi. Amin Lasena, MAP, Kepala Dinas perhubungan Bolmut Sriwahyuni Pontoh, S. Sos, Perwira Penghubung Kodim 1303/Bolaang Mongondow Mayor INF Nefton Nus Kaontole, dan Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso SH, SIK serta Kepala Kejari Bolmut Nana Riana SH,MH.
Wabup Gorut Thoriq Modanggu dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bersama Kapolres Gorut dan instansi terkait merupakan tindak lanjut dari rapat bersama dengan Forkopimda Provinsi yang dilaksanakan di Mapolda Gorontalo.
“Jadi kedatangan saya ini merupakan tugas khusus yang diberikan oleh Gubernur Gorontalo untuk mencari solusi dan jalan terbaik khususnya diwilayah perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara yang ada dikecamatan Atinggola dan Pinogaluman, agar tidak akan terjadi kembali kekacauan seperti yang terjadi sebelumnya,” ungkap Thoriq.
Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh menyambut baik kedatangan pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam melakukan koordinasi terkait dengan adanya penyekatan larangan mudik lebaran.
Bupati pun mengharapkan pada pelaksanaannya nanti untuk tidak memberatkan masyarakat yang ada di dua kecamatan tersebut, dengan memberikan kelonggaran terhadap masyarakat yang ada diperbatasan wilayah.
Masyarakat pada dua kecamatan baik Pinogaluman dan Atinggola memiliki ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok, ujar Bupati.
Berikut….