HukumKorupsi

Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan Jalani Proses Pemeriksaan di Polda Sulut

Loading

 

TERASNKRI.COM | SULUT – Mantan Bupati Minahasa Utara, Anneke Vonnie Panambunan kini sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Sulut. Proses pemeriksaan di gelar di Polda Sulut (Rabu 28 April 2021).

Sebelumnya Vonnie Panambunan telah di tangkap oleh Tim Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Tim dari Kejati Sulawesi Utara. “Sekarang masih di periksa di Polda Sulut,” Kata kepala Penerangan Hukum Kejati Sulut, kepada awak media.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp. 3 Milyar

Menurut Theo Rumampuk, kepada awak media ini, untuk sementara Vonnie Panambunan akan di tahan di Polda Sulut. Vonnie sebelumnya ditetapkan Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak atau Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada BPBD Minahasa Utara 16 Maret 2021.

 

Menjelaskan penetapan tersebut sesuai surat Perintah Kejati Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/3/2021 Tertanggal 15 Maret 2021. Sehari kemudian, tepatnya Rabu (17/3/2021) Tim Penyidik Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati menerima pengembalian kerugian keuangan Negara dari Vonnie Anneke Panambunan sebesar Rp. 4.200.000.000.

Baca Juga  Dua ART di Pekanbaru Curi Barang Majikan, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Menurut Dita Prawitaningsih, jumlah tersebut belum semuanya karena total kerugian Negara mencapai RP. 6.745.468.182.

“Masih ada sekitar Rp. 2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kejati

Baca Juga  Bareskrim Ringkus Tiga Residivis Pengedar Uang Palsu

u

Dita menegaskan, pengembalian uang yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka Vonnie Panambunan.

Untuk sekedar diketahui Vonnie Anneke Panambunan juga turut berkompetisi pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2020, namun tidak meraih kemenangan atau kalah.

(Christian Onsu)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *