HukumKorupsiMalukuNusantara

Kasus Korupsi KMP Marsela, Jaksa Periksa Pihak Dirjen Kemenhub

Loading

Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku. (Foto : terasnkri.com)

TERASNKRI.COM | Ambon – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran KMP. Marsela yang dikelola oleh PT. Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Dari pendalaman seterusnya jaksa melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Berikutnya adalah pihak dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) dalam hal ini Usien James Mahulette, ST, diperiksa sebagai saksi.

“Bersangkutan (Usien James Mahulette), sudah diperiksa kemarin (Jumat 16 April 2021) di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Hairun Kota Ambon,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Sammy Sapulette, kepada wartawan melalui pesan teks, kemarin.

Samy menyebut, saksi diperiksa oleh jaksa penyidik YE. Al Mahdaly terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan penyidik dari pukul 10.32 WIT hingga pukul 14.32 WIT  atau kurang lebih 4 jam. Jaksa menyampaikan sebanyak 24 pertanyaan terhadap saksi,” ungkapnya.

Menurut Sammy, pengusutan kasus ini masih berjalan, dan akan ada pemeriksaan lagi terhadap pihak terkait lainnya.

Namun Sammy belum bisa memastikan siapa pihak terkait berikut yang akan diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku.

“Proses masih jalan. Jadi teman-teman (wartawan) ikuti saja,” jawabnya singkat.

Diketahui, anggaran miliaran rupiah disuplai oleh pemerintah kepada BUMD Kabupaten MBD tahun 2017, terindikasi rawan di korupsi oknum tertentu. Akibat penyelewengan, KMP Marsela karam, tidak bisa beroperasi.

Saat ini penyidik masih menunggu audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Sekedar diingat, sejak tahun 2014 PT. Kalwedo (BUMD) Kabupaten MBD yang menangani KMP Marsela, sudah terima kucuran dana dari pemerintah termasuk dana hibah miliaran rupiah. meski begitu, KMP Marsela justru dibiarkan karam.

Baca Juga  Implementasi Program Akselerasi Menteri Imipas, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian

Kasus ini ikut menyeret nama mantan Plt Direktur Utama PT.Kalwedo periode 2012-2015, Benyamin Thomas Noach, Pelaksana Tugas Dirut PT.Kalwedo periode 2015-2016, Lukas Tapilou, Plt Direktur PT.Kalwedo tahun 2016 hinga 2019, Bili Ratuhunlory, dan Bendahara PT.Kalwedo, Yoice Jenita Lerick. KMP Marsela juga menerima dana hibah miliaran rupiah.

Berdasarkan laporan audit keuangan internal menyebutkan, PT. Kalwedo menerima dana docking yaitu tahun 2014 sebesar Rp.1.493,947,900. Tahun 2015 senilai Rp.1.335,173,515, kemudian tahun 2016 sebesar Rp.1.197,538,351.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), PT Kalwedo hanya menerima dana hibah Pemerintah Kabupaten MBD masuk ke rekening PT. Kalwedo yakni tanggal 25 April 2016 sebesar Rp.1,5 miliar, sesuai SP2D Nomor: 0776/SP2D/BUDl/IV/2016.

Dana ini ditransfer dari rekening Nomor: 120.00.00.622.0202 pada Bank Maluku Cabang Wonreli, atas nama Pemkab MBD, lalu di kirim ke rekening Nomor: 0511001095 pada bank Maluku atas nama PT. Kalwedo.

Baca Juga  Lagi, Kapolres Minsel Berbagi Berkat di Panti Disabilitas Permuti Amurang

Anehnya, anggaran dari pemerintah secara beruntun ke PT. Kalwedo, naasnya KMP. Marsela tidak beroperasi sejak 2017 – 2019. Kapal ini justru punya utang saat docking di PT.Dok Waiyame-Ambon untuk diperbaiki saat itu, bahkan sempat ditahan di perairan Wainitu Kota Ambon, dan tidak diizinkan untuk berlayar.

Bahkan, kebutuhan (KMP Marsela), mulai dari bahan bakar minyak (BBM) hingga pakaian seragam anak buah kapal disubsidi oleh Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Maluku. Apesnya, KMP Marsela sampai sekarang belum bisa beroperasi.

Wider Nurlatu

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19