KependudukanNASIONAL

Bansos dan Problema Identitas Kependudukan Warga

Loading

Swandy Sihotang, peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)

TERASNKRI.COM | Covid19 telah melemahkan perekonomian diberbagai negara dari pembatasan kegiatan sektor ekonomi untuk menekan laju penyebaran covid19.

Untuk mengamankan pendapatan dan kebutuhan hidup warga Indonesia pemerintah gelontorkan bansos sebagai jaring pengaman mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja,  Tarif listrik, Antisipasi Kebutuhan Pokok (Operasi Pasar Murah), Keringanan Pembayaran Kredit

Demikian rangkuman yang bisa diambil dari Webinar yang diselenggarakan Institut Kewarganegaraan Indonesia dengan mengusung tema: Bansos dan Problema Identitas Kependudukan Warga, Kamis (15/4/21) lalu

Dalam perjalanannya untuk mendapatkan bansos, masyarakat  diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pengambilan. Sayangnya masih ada sebagian warga yang belum mendapatkan bansos karena tidak mempunyai  identitas atau KTP.

Hal ini terekam dari survei singkat Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) kepada beberapa warga di Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Ada sebagian yang mendapat 6 kali, bahkan hingga 10 kali mendapatkan bansos. Namun ada juga yang hanya mendapatkan sekali saja. Bahkan ada juga yang tidak mendapatkan sama sekali karena tidak memiliki KTP maupun identitas lainnya.

Nurul Farijati, S.H.,M.H., Sekretaris Direktur Jenderal  Fakir miskin Kemensos RI,  yang hadir mewakili Dirjen Fakir Miskin Kemensos menjelaskan bahwa,  Kementeriannya memiliki dua program terhadap warga kurang beruntung. Yang pertama adalah program existing.

Program ini merupakan lanjutan program “sebelum pandemi” untuk membantu fakir miskin yang terdapat 33 provinsi minus DKI Jakarta.

Nurul mengakui bahwa ada beberapa keluarga yang menerima bantuan pada 2020 berupa beras adalah mereka yang tergolong dalam program existing  Kemensos.

Dijelaskan Nurul bahwa sejak 2016, 2017, 2018 hingga 2019 jumlah keluarga penerima manfaat berkisar pada angka 15, 6 juta.  Namun memasuki 2020 Jumlah orang penerima manfaat bertambah. Yang kedua adalah program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan dan Energi sebagai Prioritas Utama

Pertambahan terjadi akibat terdampak covid19  menjadi 20 juta KPM dan 2021 berkurang pada kisaran 18.8 juta. Nurul juga menyampaikan bahwa untuk mendapatkan bansos, warga harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP.

Data penduduk, lanjut Nurul, pihak Kemensos mendapat suport data, dari Dirjen Kependudukan dan pencatatan Sipil.  Dan untuk tahun  2021 saja pemerintah telah menganggarkan bantuan mencapai 57 triliun lebih.

Menanggapi video survei Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) terhadap  warga yang tidak mendapatkan bansos karena tidak memiliki identitas semacam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dirjen Dukcapil mengatakan bahwa perekaman administrasi kependudukan di Indonesia mencapai 99,11 persen pada Desember 2020.

“Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP El ) sekarang itu sudah selesai 99, 11%  per 31 Desember 2020”,  tandas Prof, Dr.  Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil  saat tampil sebagai salah satu narasumber pada diskusi tersebut.

Jika menghitung yang belum mendapatkan KTP : 0,89 persen x 270 juta penduduk = 2.403 ribu (dua juta empat ratus tiga ribu) orang tersebar di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan Prof Zudan bahwa bansos memiliki cakupan wilayah yang berbeda-beda. Yang pertama adalah bansos nasional. Maka siapa pun yang memiliki KTP secara nasional akan dapat bansos. Kedua adalah bansos provinsi.  Maka yang menerima adalah mereka yang memiliki KTP  dan tinggal di salah satu provinsi. Ketiga adalah bansos kabupaten. Maka yang menerima manfaat bansos harus tinggal di kabupaten. Selain itu ada lagi bansos berbasis dana desa. Maka yang menerima manfaat adalah mereka yang tinggal di desa tersebut.

Yang menjadi problem kemudian adalah ketika provinsi membagi bansos yang tinggal di wilayahnya. Yang mendaftar banyak tetapi bukan penduduk provinsi tersebut. Hal ini terjadi ketika Prof Zudan (Dukcapil)  merapikan data penerima bansos di DKI ternyata diantara mereka yang mendaftar ada penduduk Sumatera Utara, penduduk dari Jawa Barat, Kepri dan sebagainya.

Dari temuan tersebut disarankan agar penduduk luar DKI harus dikeluarkan dari penerima bansos berbasis APBD Provinsi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Kemerdekaan Palestina

Prof Zudan juga menyampaikan bahwa perpindahan penduduk Indonesia tinggi sekali.  Demikian juga yang meninggal dunia, banyak ujarnya. Data Dukcapil mencatat bahwa perpindahan sejak Januari Februari Maret 2021 mencapai 1.5 juta orang.

Jika terjadi perpindahan penduduk dan tidak melapor maka ia tidak akan menerima bansos meskipun mempunyai KTP. Seharusnya melaporkan diri. Karena itu selanjutnya pembagian bansos berdasarka NIK (Nomor Induk Kependudukan), terang Prof.  Zudan.

Keluarga Penerima Manfaat & Pergantian Kepala Daerah sebagai  Pemicu Kesemrawutan

Mohammad Bakir Wartawan Senior Harian Kompas yang tampil sebagai salah satu narasumber diskusi, mensinyalir bahwa program pemerintah telah dijalankan sesuai dengan aturan  (Perpres)  yang berlaku. Hanya saja warga penerima manfaat program bantuan akan berubah-ubah sesuai kebijakan kepala daerah.

Kepala daerah yang menang pilkada,  lanjut Bakir, akan mengutamakan pendukungnya. Karena itu lazim terjadi  jika si A menang Pilkada bupati/walikota maka yang menerima manfaat bantuan hanya pendukung si A saja, ujarnya.

Demikian juga jika Kepala Desa ganti maka penerima bansos akan ganti juga. Mengapa hal ini terjadi? Karena bantuan dari negara tidak mencakup seluruh warga miskin yanga ada. Dana negara sangat terbatas, terang Bakir.

Kemensos hanya menerima data dari kabupaten/kota. Dan kabupaten/kota menerima data dari desa dan keluarahan. Nah desa dan kelurahan yang bermasalah dan ada hubungan dengan pergantian kepala daerah.

“Ini problem utama kita, dari pengalaman saya sebagai wartawan dan hal ini hampir terjadi dibanyak wilayah” ujarnya.

“Selain itu lanjunya, APBN kita sangat terbatas dan sumber data kita banyak sekali” terangnya.

Ada data nikah di Kemenag, data Kartu Indonesia Pintar, data dari provider telekomunikasi.

Selanjutnya Bakir mengusulkan agar sumber data yang ada diintegrasikan (sinkronisasikan dengan data dukcapil)  dan bekerjasama dengan universitas/perguruan tinggi tingakt provinsi yang ada di daerah untuk menggarapnya.

Banyak bupati dan walikota yang tidak peduli dengan penduduk miskin yang ada di daerah masing-masing ujar Bakir. “Coba tanya bupati berapa jumlah penduduk dan jumlah penduduk miskin, banyak yan tidak tahu” jelasnya.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Lalu bagaimana menyusun rencana APBD jika jumlah penduduk saja tidak tahu. Selanjutnya Bakir mengusulkan agar kedepan Disdukcapil dirubah dengan menampilkan pegawai yang lebih muda dan tidak lagi dianaktirikan terutama dalam anggaran.

Swandy Sihotang seorang  peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mendorong dibuatnya kartu identitas non permanen guna menjangkau warga yang belum mempunyai kartu identitas agar bisa mendapatkan bansos.

Swandy menjelaskan bahwa dengan identitas non permanen warga tanpa identitas bisa mendapatkan bansos terutama saat pandemi saat ini.

Albertus Pratomo, Sekretaris Umum IKI, berharap ke depan Kemensos bisa bekerja sama dengan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) untuk melayani masyarakat utamanya masyarakat marginal dan terlupakan.

“IKI selama ini mendampingi warga secara gratis mengurus administrasi kependudukan mulai dari Akta Lahir, Surat Nikah, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak, Akta Lahir warga Panti Asuhan/tanpa orang tua, Kartu Tanda Penduduk warga kolong jembatan, warga pemulung dan banyak warga tanpa identitas dengan berbagai kondisi yang tidak menguntungkan,” ujar Tomi.

Sementara Rikard Bagun Ketum IKI, mengatakan bahwa bansos adalah amanah  dan membutuhkan perhatian pada setiap level.

“Bantuan sosial adalah amanah” tandas Rikard.  Secara spiritual semua agama mengajarkan kita harus membantu satu sama lain, lanjut Rikard yang juga Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)  itu.

Webinar diikuti oleh para Dosen, wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan para Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  dari wilayah Barat, Tengah dan Timur Indonesia mencapai 300 peserta dan diskusi dimoderator oleh Fika Rose Marie dari BRAVA Radio.

Hilarius/IKI

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19