NusantaraPersRiau

Terkait Kisruh PJID Riau, Berikut Hak Jawab Ismail Sarlata dan Kawan – Kawan

Loading

Terkait berita yang dimuat oleh terasnkri.com berikut hak jawab yang diberikan oleh Ismail Sarlata dkk

Dengan ini saya, Ismail Sarlata dan Kawan-kawan (Ismail dkk) menyampaikan Hakjawab dan Protes Keras berita sebagai berikut :

  1. Pada hari Kamis, 08/04/2021 beberapa media online (Siber) tersebut diatas dengan judul yang disebutkan pula diatas, masing-masing bukti berita terlampir. Diantaranya pada alenia/paragraf ke 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) (bukti berita terlampir). Yang menyatakan pernyataan yang berbau fitnah, memicu keonaran,dan gigi palsunya Ismail Sarlata dkk dipastikan menggigil dan terancam copot. Serta mengatakan Saya Ismail selaku Mantan Ketua DPD PJID dinilai terus menerus melontarkan penyataan yang menjurus pada keonaran dan pencemaran nama baik Ketua Umum PJID Pusat dan Ketua/Sekretaris DPD PJID Provinsi Riau 2021-2025 dimedia sosial dan beberapa media siber melakukan pencemaran nama baik, melanggar hak cipta karena nama PJID dicaplok dan masih mengaku sebagai ketua yang sah. Kami menilai isi berita tersebut tendensius dan menyudutkan,tanpa memberikan bukti-bukti yang disebutkan, sehingga kami menilai (Ismail dkk) isi berita pada alenia tersebut diduga mengandung unsur Fitnah dan Bohong.Seperti halnya : Bukti surat Pemecatan yang dimaksud, dikarenakan hingga sampai saat ini Ismail dkk belum mendapatkan surat pemecatan sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi, melainkan menerima Surat Mandat yang diberikan atas nama Jetrico Sibarani.
  2. Pada Alenia ke 5 (lima), yang isinya : “ Diketahui DPP PJI-Demokrasi setelah rapat pleno pada tanggal 11 Februari 2021 lalu, secara resmi mencabut SK DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau periode 2020-2024 yang dipimpin Ismail Sarlata Nomor 11/SK/DPD/DPP-PJI-D/09-2020. Dimana dia (Ismail Sarlata) belum seumur jagung lamanya setelah dilantik/dikukuhkan di Hotel Ameera Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, diketahui telah banyak melakukan kesalahan yang menjurus memanfaatkan organisasi secara pribadi termasuk membohongi pemilik salah satu tukang jahit seragam Organisasi dan Hotel tempat pelantikan/Pengukuhan diduga mengandung unsur Fitnah dan Sadis tanpa bukti yang mengatakan saya memanfaatkan Organisasi untuk kepentingan pribadi dan penipuan yang dilakukan kepada pemilik tukang jahit. Sementara Anhar Rosal selku Sekretaris di bawah kepemimpinan Ismail dkk serta Pengurus lainnya mengetahui akan proses pembuatan baju bukan atas permintaan saya sendiri selaku Ketua, dan perihal permasalahan Internal Organisasi bukan serta merta menjadi permasalahan yang harus ditanggung seorang ketua sendiri melainkan kebersamaan, karena didalam organisasi harus diselesaikan secara internal dan bersama-sama bukan serta merta dilimpahkan keseluruhan kepada seorang ketua karena organisasi yang dipimpin saya (Ismail Sarlata) bukan organisasi Pribadi.

Sementara untuk Perihal Pencabutan SK DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau periode 2020-2024 dicabut, tidak pernah disampaikan secara tertulis kepada Pengurus DPD Riau yang sudah di SK-kan dan dilantik, Senin (14/12/2020) lalu, sehingga Rapat Pleno mana yang dimaksudkan dalam isi pemberitaan pada alenia ini (Aleni ke Lima) yang Ismail Sarlata dkk maksudkan tanpa melapirkan bukti Notulen Rapat, sehingga Pencabutan SK yang di lakukan DPP PJI-Demokrasi ditolak oleh Ismail dkk dikarenakan diduga tabrak AD/ART dan Peraturan Organisasi PJI-Deokrasi yang sudah dirumuskan dan dituangkan secara tertulis, penolakan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada M.Mayusni Talau, namun tidak dijawab oleh dirinya selaku Ketua Umum sehingga diduga Kuat M.Mayusni Talau tabrak AD/ART dan Peraturan Organisasi PJID yang sudah dirumus dan dituangkan bersama teamnya. (Bukti Surat Penolakan Mandat Terlampir)

  1. Pada Alenia ke 6 (Enam), akan penjabaran kesalahan yang disampaikan jelas menjerumus kepada kepribadian Ismail Sarlata dkk tanpa bukti sehingga diduga mengandung unsur Bohong dan Fitnah dan Sadis, diantaranya :

 

  1. Dari awal tidak dapat berkomunikasi, dan tetap dilaksanakan pelantikan dikarekan menghargai sesorang. Kami anggap hanya sebuah Alibi untuk mencari-cari kesalahan secara pribadi sehingga menyerang kepribadian saya, sementara Komunikasi tetap terjalin dan terkadang diwakilkan oleh Bendahara atas permintaan saya selaku Ketua ketika saya sedang berhalangan.

 

  1. Bendaharanya tidak menghargai Ketum (Ketua Umum), ketika di sebuah cafe (Ketua dan Bendahara) berteriak sehingga tidak menghormati atasan dan itu disaksikan sdr Anhar dan Fikri mengandung unsur tuduhan tidak profesional. Apa yang terjadi dan disampaikan didalam pemberitaan pada alenia ini, bukanlah suatu tindakkan yang dilakukan Bendahara tidak menghormati Ketua Umum. Dikarenakan apa yang telah terjadi merupakan suatu perdebatan biasa diluar forum Organisasi dan sekedar sharing dan atau penyampaian pendapat yang disampaikan Bendahara kepada Saya selaku Ketua. Peristiwa tersebut dimaksud bukan menjadi alasan bagi Ketua Umum untuk mengambil tindakkan melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi PJI-Demokrasi. Sebagai Pemimpin di DPP, serta Pemimpin yang bijak seharusnya memberikan masukan yang positid bukan mengabil tindakkan negatif kepada Anggota Pengurusnya yang ada di Daerah, baik masukan secara lisan maupun Tertulis sebagai Teguran yang diberikan kepada Kepengurusan DPD Riau yang sudah di SK-kan dan Terlantik. Senin (14/12/2020) lalu.

 

  1. Pernyataan pada poin ini yang mengatakan : Ketika dilakukan pelantikan, Ketum disaat memberi sambutan ternyata 65 persen pengurus sedang asyik kongko tanpa menghargai undangan/tamu (artinya sdr Ismail selaku Ketua tidak disiplin). Apa yang disampaikan jelas terkesan sebuah alibi untuk mencari kesalahan, kenapa kami sampaikan demikian?. Usai pelantikkan M.Mayusni Talau selaku Ketua Umum PJI-Demokrasi justru menyapaikan angkat topi atas pelaksanaan pelantikkan yang telah dilaksanakan alias memuji pelaksanaan pelantikan kepada Panitia serta dihadapan pengurus DPD Riau dan DPC yang turut dilantik dan yang di SK kan turut hadir dalam acara pelantikkan yang telah berlalu, Senin (14/12/2020) lalu, dan dirinya M.Mayusni Talau tidak pernah menyampaikan kritikkan langsung baik itu kepada Panitia Pelaksana maupun kepada saya dan kawan-kawan akan pelaksanaan pelantikkan jika yang telah disampaikan itu benar serta apa yang disampaikan tanpa ada bukti.Sehingga apa yang disampaikan dalam poin ini terkesan fitnah dan bohong.
Baca Juga  Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Bersama Polsek Rengat Barat

 

  1. Ketika pembacaan SK Kampar dibacakan tidak pernah ada tembusan, bahkan sdr Ketua tidak cermat dalam aturan AD/ART yang seharusnya 3 tahun. Bahkan ditegur agar segera diganti, ternyata tidak digubris jelas terkesan dan atau diduga fitnah dan bohong, SK DPC Kampar yang dimaksud, sudah dilakukan revisi (bukti SK terlampir). Dan perihal untuk Kesalahan SK sudah dilakukan Revisi dan sudah disampaikan kepada dirinya (M.Mayusni Talau) dalam surat yang disampaikan Pengurus DPD Riau dan DPC yang sudah di SK kan dan resmi dilantik, atas permintaan dirinya selaku Ketum untuk mencabut Mandat yang telah diberikan kepada Jetrico Sibarani, yang diduga tabrak AD/ART dan Peraturan Organisasi PJI-Demokrasi.(Bukti SK Kampar terlampir).

 

  1. Penerbitan dan Pemberian SK kepengurusan daerah Kabupaten Siak pun tidak pernah ada tembusan kepada DPP, dalam poin yang disampaikan ini jelas mencampuri wewenang dan hak DPD yang di SK dan dilantik terhadap penerbitan SK DPC, yang DPD memiliki kebijakan tersendiri terhadap SK DPC yang diterbitkan, agar dapat disempurnakan sebelum pelantikkan dan setelah pelantikan DPC terlaksana oleh DPD maka baru dapat dilaporkan kepada DPP.

 

  1. Sekembalinya Ketum (Ketua Umum) ke Jakarta, sampai 2 bulan lebih yang setiap harinya dihubungi via hpnya tidak terbalas/terjawab, apalagi Warkat WA pun tidak digubris. Jelas pernyataan itu Bohong dan Fitnah, akan hal tersebut sudah disampaikan kepada sdr Suwandi Nababan yang mengaku selaku Ketua OKK selama terbentuknya PJID di Riau tampa pernah melihatkan SK yang dimiliki dari DPP selaku Ketua OKK, saat dirinya (sdr Suwandi Nababan) meminta Pengurus KSB untuk duduk bersama di lokasi Kaffe yang yang tidak jauh dari Sekretariat DPD PJID Riau, dengan lokasi Jl.Setia Maharaja / Parit indah pada hari Rabu (10/02/2021) sekitar pul 19.00 Wib. Dalam pertemuan yang dipinta oleh sdr Suwandi, saya Ismail disaksikan Anhar Rosal selaku Sekretaris dan Nurhayati Bendahara menunjukkan semua bukti atas tuduhan yang mana selama 2 (dua) bulan dan atau setelah Pelantikkan tidak pernah komunikasi dan membalas WA Ketum, Suwandi langsung menghubungi M.Mayusni Talau memberikan Penjelasan Keterangan yang telah diperoleh via Telp milik sdr Suwandi Nababan yang di Speakerkan namun di tolak. Dan bahkan M.Mayusni Talau mengeluarkan kata-kata jorok dan atau kotor (Porno Grafi), yang mengatakan : “ Ismail jadi ketua hanya bermodalkan kata kotor ( menyebutkan jenis Kelamin Laki-laki), dan siapapun yang menjadi ketua bermodalkan itu… (kata-kata jorok) bisa. “ bukti yang dituduhkan tidak berkomunikasi selama 2 Bulan dan atau setelah pelantikkan dan atau kepulangan ketum tidak berkomunikasi Terlampir)

 

  1. Sementara iuran seingat saya sebesar 4 juta disetor bendahara 1,5 Juta (Pengakuan sdr Ismail kok begitu, karena baik Pembina dan Penasehat sendiri menyetor lebih, itulah ungkapnya). Pada poin ini jelas merupakan tudahan sadis, bohong dan fitnah tanpa bukti dan di duga telah mengadu domba.

 

  1. Ketum (Ketua Umum) berusaha agar Ismail memiliki disiplin dan bertanggung jawab atas kabinetnya dan berwibawa dan banyak informasi yang masuk tapi tidak bisa dihunungi dan tidak Ketum saja yang mengeluh bahkan sebagian besar diakui kealpaan. Pernyataan pada poin ini tidak pernah sama sekali disampaikan oleh ketum kepada saya baik melalui telp maupun via whatsapp pribadi saya maupun teguran secara tertulis yang disampaikan secara keorganisasian sebagaimana yang diatur dalam AD/ART, dan Peraturan Organisasi PJID yakni memberikan Surat Teguran dan atau Surat Peringatan yang di berikan oleh Pengurus Dewan Pipinan Pusat (DPP) jika ada kealpaan dan atau suatu tindakkan yang dapat merugikan organisasi serta dan atau mencederai AD/ART dan Peraturan organisasi PJID.

 

  1. Ironisnya susunan kepengurusan tidak memenuhi AD/ART atau Format yang disampaikan DPP, semuanya untuk kepentingan alam pikirnya bukan mau mengikuti Konstitusi. Pada poin ini kami menduga lagi-lagi ini fitnah dan tuduhan yang tidak memiliki alasan yang kuat dan bukti konstitusi mana yang saya langgar?. Jikapun ada Konstitusi yang dilanggar maka kembali pada AD/ART PJID DPP memberikan surat peringatan dan atau teguran yang disampaikan secara tertulis kepada kepengurusan PJID, namun hingga sampai saat ini tidak pernah dilakukan oleh DPP sendiri melainkan mengeluarkan Mandat dan Pembekuan tanpa mekanisme sesuai AD/ART dan itu sudah disampaikan oleh Pengurus DPD PJID Riau kepada Ketua Umum elayangkan surat penolakan Mandat dengan bukti-bukti yang dimiliki. (bukti terlampir)
Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

 

  1. Sdr Ismail membuat LP (Laporan) kepolisi di Polres Kampar menyertakan no Hp sdr Anhar, sehingga patut dipertanyakan. Karena sdr Anhar sendiri selalu diancam untuk di Pecat oleh Ismail Sarlata. Terkait pencantuan Nomor Hp Anhar Rosal itu tercantum dala Kops Surat sebagai Adinistrasi, dimana Anhar Rosal bertindak sebagai Sekretaris. Jadi Nomor Hp Anhar tercantum tidak hanya pada laporan Kepolisian saja yang menggunakan Korps Surat, melainkan seluruh surat keluar baik berupa SK Mandat dan SK DPC yang diterbitkan oleh DPD sebagai sarat Administrasi yang mencantumkan nomor Hp dan atau Kontak Ketua,Sekretaris dan Bendahara.

Sementara perihal dirinya (Anhar Rosal) selalu diancam dipecat saya tegaskan itu Fitnah. Karena pada saat Pelaksanaan Rakerda yang dilaksanakan pada Senin (25/01/2021) di Dhafa Hotel, saya menyapaikan dihadapan seluruh pengurus yang hadir dalam Rakerda baik DPD maupun DPC mengatakan agar KSB DPD tidak terpecahkan dan meminta kepada Pengurus DPD untuk tidak mengadu Doba KSB DPD maupun Pengurus DPD. Serta Usai Pelaksanaan Rakerda didengar dan disaksikan oleh Fajar Saragih didepan Kafe Hotel Dafam meminta agar Anhar menyampaikan kepada saya fitnah yang ia dapatkan tentang KSB, dan meminta dihadapkan bersama-dama KSB dan pengurus lainnya, namun Anhar Rosal tidak mau serta meinta kepada saya agar Fikri dikeluarkan dari PJID yang diduga Fitnah dan atau adu domba kepada pengurus KSB diduga datangnya dari Fikri. Permintaan Anhar yang disaksikan dan didengar oleh Fajar Saragih selaku Wakil Ketua serta sdr Suwandi Nababan saya dan Bendahara terima. Dan masukkan yang diberikan sdr Pajar Saragih dan sdr Suwandi Nababan selaku Pembina DPD Riau dan Ketua OKK DPP turut menjadi pertimbangan atas keputusan yang diambil oleh KSS (Ketua,Sekretaris dan Bendahara) bukan keputusan pribadi saya. Jadi dimana unsur Pengancaman yang dimaksud sdr Anhar ?, kami meinta Anhar Rosal memberikan Klarifikasi dan bukti atas tuduhan yang disampaikan didalam pemberitaan ini serta menyampaikan permintaan maaf kepada saya dan kawan-kawan. Bahwa setelah DPP menggali informasi melalui WA, atas nama Fikri (Rompi yang diserahkan ketika pelantikkan diminta lagi karena saudara Fikri mau dipecat). Apa yang disini DPP maka WhatsApp Firi jelas Fitnah, permintaan Rompi disampaikan kepada Fikri melalui pesat Whatsaap Pribadi saya kepada Fikri bukan karena dipecat, melainkan dikarenaka sudah kesepakatan bersama akan PO yang telah disepakati Pengurus dalam Rakerda 25 Januari 2021 lalu, dimana Rompi merupakan Atribut yang dipakai untuk Penasehat dan Pembina sementara anggota berwarna putih dan biru dongker. (Bukti Whatsaap kepada Fikri terlampir)

  1. Pada Point ini, yang disampaikan oleh DPP yang menggali informasi melalui Via WA, atas nama Fikri (rompi yang diserahkan ketika pelantikan diminta lagi karena saudara Fikri mau dipecat). Saya tegaskan itu Fitnah, permintaan Rompi kepada Fikri oleh saya sendiri, dikarenakan Rompi hanya dipakai oleh Pembina dan Penasehat sebagaimana yang telah disampaikan dalam Rakerda (Senin, 25/01/2021) dituangkan dalam PO DPD Riau. Dan itu disaksikan oleh sdr Suwandi Nababan selaku Pembina DPD Riau dan juga selaku Ketua OKK DPP, serta El Wahyudi Pengabean serta Pembinaa lainnya yang hadir dalam Rakerda, bahwa Rompi sebagai tanda pengenal atau Atribut untuk Penasehat dan Pembina, sementara Anggota diwajibkan memakai baju berwarna putih dan biru Donker dan meminta Fikri untuk tampil kedepan agar Penasehat dan Pembina tau Pakaian Pembina dan Penasehat dikarekan pada saat Rakerda yang memakai Rompi hanya Fikri saja, dan itu juga disaksikan oleh seluruh peserta Rakerda yang hadir. Jadi apa yang disampaikan DPP itu Fitnah dan bohong tanpa bukti ( Bukti Wa dengan Fikri meminta Rompi, dikarenakan berdasarkan PO bukan karena dipecat Terlampir)

 

  1. Bahwa kemudian, usulan sdr Ismail untuk merubah pengurus tidak pernah memenuhi standar nasional (DPP PJID). Standar Nasional mana yang dimaksud ?, sampai saat ini DPD Riau dibawah Kepemimpinan Ismail masih mengacu pada SK Pertama yang telah diterbitkan DPP, belum ada SK Perubahan. Sehingga apa yang disampaikan didalam poin ini, kami menilai tidak sesuai fakta.

 

  1. Perihal legalitas dari Badan Kesbangpol Riau juga tidak kunjung terealisasi (tidak menghormati pihak Kesbangpol), jelas terkesan mengada-ada. Proses pendafataran sudah dilakukan hingga sampai disurvei oleh pihak Kesbangpol Provinsi.Riau, Namun kendala yang didapatkan juga turut serta dikarenakan Pengurus DPP yang lamban dalam mengirim Akta Notaris terlambat, serta kesibukan DPD dalam mempersiapkan Rakerda. Perihal Kesbangpol di Riau, itu adalah wewenangnya di DPD yang tidak dapat di interpensi.(Bukti Proses Pendaftaran ke Kesbangpol terlampir).

 

  1. Jika apa yang disampaikan dalam poin ini tidak dibenarkan, Karena sebelum berita yang dimaksudkan berkoar akan kasus Korupsi menjadi Konsumsi Publik. Saya terlebh dahulu mengirimkan kedapa ayusni Talau via WhatsApp Pribadinya, jika tindakkan yang dilakukan DPD Riau salah aka dirinya selaku Ketua Umu DPP harus enyampaikan langsung kepada saya, namun itu tidak dilakukan oleh dirinya selaku Ketua Umum, sehingga saya selaku Ktua bersama kawan-kawan mengasumsikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh DPD baik itu AD/ART atau Peraturan Organisasi. Namun jikapun atas tindakkan yang dilakukan DPD Riau dianggap melanggar AD/ART serta Peraturan Organisasi, dan atau membawa nama Organisasi cacat serta organisasi merasa dirugikan, maka hendaknya Mayusni Talau selaku Ketua Umum harus memberikan surat teguran dan atau Peringatan jika apa yang dilakukan DPD Riau melanggar AD/ART serta PO PJID sebagaimana yang diatur dalam AD/ART, namun itu tidak pernah dilakukan.
Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

 

4.  Pada Paragraf dan atau alenia Ke 7 (tujuh), justru bertolah belakang dengan pernyataan yang disampaikan oleh DPP dengan bukti-bukti yang kami miliki dimana kami hanya memberikan pemahaman kepada Wartawan dan atau Jurnalis yang ada di Riau serta kepada Jetrico Sibarani dkk agar tidak gagal paham akan Organisasi, dimana tindakkan yang dilakukan oleh DPP dalam melakukan Pembubaran seluruh jajaran Pengurus PJID Riau, serta Mandat yang diberikan kepada Jetriko Sibarani diduga tabrak AD/ART dan Peraturan Organisasi PJID sendiri. Dan bahkan kami mencoba memenuhi permintaan Jetriko Sibarani untuk dapat dijumpai, niat baik beliau kami terima dengan harapan agar kami pengurus PJID se Riau dapat memberikan pemahaman, namun permintaan beliau untuk dijumpai disalah satu tempat yang diinginkannya, justru sesampai kami disana beliau lari dan bahkan WhatsApp saya di blokkir dan meminta kami menyelesaikan ke DPP. Begitu juga Jaka Marhaen,SH yang menjumpai Jetrico Sibarani, agar memberikan ruang kepada Pengurus DPD Riau dan PJID se Riau yang sudah di Skkan dan dilantik tidak diindahkan oleh Jetrico. Sehingga menjadi pertanyaan siapa sebenarnya yang gagal paham akan Organisasi Pers?.

 

  1. Pada Paragraf 9 (Sembilan) yang mengatakan, Hingga berita ini terpublish, Kontak Ismail Sarlata saat dihubungi tidak aktif dihubungi oleh beberapa media diduga mengandung unsur Fitnah dan bohong tanpa bukti, bahkan hingga sampai saat ini berita-berita yang dipublikasi oleh media-media tersebut diatas tidak pernah melakukan Konfirmasi kepada saya sebagai azas Perimbangan Pemberitaan. Sementara perihal Jaka Marhaen,SH yang menyatakan telah dihubungi oleh oknum yang diduga bernama Tro Pemimpin Redaksi Harianberantas, saya nyatakan tidak pernah dihubungi. Jikapun Oknum yang mengaku bernama Toro ada menghubungi saya namun tidak diangkat, hendaknya harus menempuh cara profesional lainnya seperti halnya menyampaikan via sms dan atau pesan WhatsApp Pribadi milik saya.

Akan pemberitaan tersebut yang disajikan oleh media-media tersebut diatas dengan ini kami menilai dan menduga, media-media tersebut diatas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalis (KEJ), dimana berita yang disajikan diduga bersumber dari oknum yang diduga bernama Anhar Rosal, sebagai informasi yang kami peroleh. Dan berita yang diterbitkan oleh beberapa media tersebut diatas diduga berita onani yang dinaikan dimana nama Anhar Rosal tercantum dibeberapa Box Redaksi dimedia tersebut diatas, dan diduga Anhar selaku Wartawa diduga tidak profesional didalam melakukan profesinya dimana Anhar banyak tercantum dibeberapa box redaksi seperti hal beberapa media-media tersebut diatas. (Bukti Terlampir)

Oleh Karena itu pada kesempatan ini kami (Ismail dkk) meminta kepada penanggungjawab/Pemimpin Redaksi masing-masing media tersebut diatas, untuk segera meralat berita tersebut diatas secara keseluruhan dengan melakukan konfirmasi langsung kepada Narasumber yang ditudingkan didalam isi pemberitaan tersebut diatas.

Serta Kami berharap protes keras sekaligus hak jawab dan Protes Keras ini untuk segera dimuat di media online (siber) yang disebutkan diatas, serta meralat isi berita pada seluruh Paragaraf tersebut diatas dan atau alenia sesuai dengan pernyataan yang disampaikan didalam Hakjawab dan Protes yang kai sampaikan ini beserta buti-bukti yang kami lampirkan, serta enyampaikan permohonan maaf kepada Ismail dkk. Dan kalau itu tidak dilakukan dalam waktu 1×24 Jam sejak Hak jawab, dan protes keras berita di terima.Maka terpaksa kami akan menempuh jalur hukum.atas dugaan tindak pidana Penyebaran Berita Bohong (HOAX) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 Junto pasal 45A ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Demikianlah hak jawab dan protes keras berita ini kami sapaikan. sekiranya penanggungjawab/Pimpinan Redaksi masing-masing media online (siber) tersebut diatas memenuhi permintaan dan memperhatikannya, terima kasih.
Hak Jawab ini sekaligus Ralat pemberitaan terasnkri.com dengan sumber dari Sdr. Ismail Sarlata sendiri

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19