NusantaraPersRiau

Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk Bakal Dilaporkan

Loading

TERASNKRI.COM | RIAU – Setelah bermacam bahan bukti pernyataan Ismail Sarlata dan kawan-kawan yang berbaur fitnah dan keonaran terhadap pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Provinsi Riau periode 2021-2025 terdektesi dan terhimpun, gigi palsunya Ismail Sarlata dkk tersebut dipastikan menggigil dan terancam copot.

Pasalnya, mantan ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Riau periode 2020-2024 (Ismail Sarlata-red) itu yang dinilai secara terus menerus melontarkan pernyataan yang menjurus pada keonaran dan pencemaran nama baik Ketua Umum PJID pusat dan Ketua/Sekretaris DPD PJID Provinsi Riau periode 2021-2025 di media sosial (Medsos) dan beberapa media siber (online) akan dilaporkan ke polisi.

Bukan hanya dalam dugaan perbuatan melawan hukum dalam hal keonaran dan pencemaran nama baik saja Ismail Sarlata yang dipecat dari kepengurusan periode 2020-2024 itu, dia juga bakal dilaporkan soal pelanggaran hak cipta, karena nama PJID dicaplok/diciplak dan mengaku sana-sini sebagai ketua yang syah.

Kabar pernyataan fitnah yang penuh keonaran dan disebar melalui berita beberapa media siber termasuk lewat akun facebook dan banyak WhatssApp Group (WGA) itu diketahui, sebelum dan sesudah acara pelantikan pengurus DPD PJID Provinsi Riau periode 2021-2025 (resmi) di Hotel Furaya Jalan Sudirman Kota Pekanbaru tertanggal 05 April 2021 lalu.

Untuk diketahui, DPP PJI- Demokrasi setelah rapat pleno pada tanggal 11 Februari 2021 lalu, secara resmi mencabut SK DPD PJI-Demorasi Provinsi Riau periode 2020-2024 yang dipimpin Ismail Sarlata, No. 11/SK-DPD/DPP-PJI- D/09-2020. Dimana dia (Ismail Sarlata) belum seumur jagung lamanya setelah dilantik/dikukuhkan di Hotel Ameera Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, diketahui telah banyak melakukan kesalahan yang menjurus memanfaatkan organisasi secara pribadi demi pribadi termasuk membohongi pemilik salah satu tukang jahit seragam organisasi dan hotel tempat pelantikan/pengukuhan.

Baca Juga  Cegah Stunting, Desa di Langgam Dapat Bantuan Vitamin, Susu dan Makanan Pokok

Berikut keterangan perbuatan dan pelanggaran fatal lainnya yang diterima awak media sehingga kepengurusan atas nama Ismail Sarlata secara resmi ditinjau kembali dan dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP):

  1. Bahwa dari awal sudah tidak bisa berkomunikasi, karena menghargai Bp Suwandi Nababan, SH ( Ketua Dep OKK), mk kita kita mencoba membinanya dan terwujud pelantikan.

  2. Bendaharanya tidak menghargai Ketum (Ketua Umum), ketika di sebuah cafe (ketua dan bendahara teriak sehingga tidak lagi menghormati atasan dan itu disaksikan sdr Anhar dan Fikri);

  3. Ketika dilakukan pelantikan, Ketum disaat memberi sambutan ternyata 65 persen pengurus sedang asyik kongko tanpa menghargai undangan/tamu (artinya sdr Ismail selaku Ketua tdk displin).

  4. Ketika pembacaan SK Kampar dibacakan tidak pernah ada tembusan, bahkan sdr Ketua tidak cermat dalam aturan AD/ART yang seharusnya 3 tahun. Bahkan ditegur agar segera diganti, ternyata tak digubris.

  5. Penerbitan dan pemberian SK kepengurusan daerah Kabupaten Siak pun tidak pernah ada tembusan kepada DPP;

  6. Sekembalinya Ketum (Ketua Umum) ke Jakarta, sampai 2 bulan lebih yang setiap harinya di hubungi via hp nya tidak berbalas/terjawab, apalagi warkat WA pun tdk digubris;

  7. Sementara iuran seingat sebesar 4 jt disetor bendahara 1,5 jt (pengakuan sdr Ismail kok begitu, krn baik pembina dan penasehat sendiri menyetor lebih, itulah ungkapannya);

  8. Ketum (Ketua Umum) berusaha agar Ismail memiliki displin dan bertanggung jawab atas kabinetnya dan berwibawa dan banyak informasi yg masuk. Tapi tdk bisa dihunungi dan tidak Ketum saja yeng ngeluh bahkan sebagian besar diakui kealpaan;

  9. Ironis susunan kepengurusannya tidak memenuhi AD/ART atau format yang disampaikan DPP, semuanya utk kepentingan alam pikirnya bukan mau mengikuti konstitusi;

  10. Sdr Ismail membuat LP (Laporan) ke Polisi di Polres Kampar menyertakan no Hp sdr Anhar, sehingga patut dipertanyakan. Karena sdr Anhar sendiri selalu diancam untuk dipecat oleh Ismail Sarlata;

  11. Bahwa setelah DDP menggali informasi melalui via WA, atas nama Fikri (rompi yg diserahkan ketika pelantikan diminta lagi karena sdr Fikri mau dipecat);

  12. Bahwa kemudian, usulan sdr Ismail untuk merubah pengurus tidak pernah memenuhi standart nasional (DPP PJID);

  13. Bahwa berikutnya lagi, legalitas dari Badan Kesbangpol Riau juga tidak kunjung terealisasi (artinya tidak menghormati pihak Kesbangpol sekalipun beliau adalah pembinanya);

  14. Bahwa Ismail Sarlata dengan sesuka hati membuat stement diluar misi kemerdekaan Pers. Dimana urusan jurnalis dalam menulis bukan teriak korupsi. Sementara organisasi PJID bertupoksi tugas jika ada pengurus/angtota atau bukan anggota terlecehkan atau penjabat/person, ketua/pengurus membuat stement (karena PJID bukan LSM melainkan organisasi profesi terhormat). Sehingga pengurus harian cukup mengeluh pola kepimpinan Ismail Sarlata yang tak mau berubah.

  15. Bahwa untuk menghindari keberadaan PJID di Riau, maka kawan-kawan mengeluh dan akhirnya pusat mencabut SK tersebut (sdr Ismail boleh baca di akhir kalimat SK).

Baca Juga  Resmi Dilantik, Pengda JMSI Kaltara Siap Menjadi Cahaya di Perbatasan NKRI
Baca Juga  Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo

Berdasarkan uraian dan bukti keterangan- keterangan resmi yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang tersebut diatas, sehingga pemahaman Ismail Sarlata dkk pun gagal paham, dan terus menerus membuat pernyataan fitnah dan keonaran di publik dan masyarakat, membuat Ketua DPD PJID Provinsi Riau, Jetro Sibarani SH geram dan mengajak Pengurus lainnya dan Anggota PJID (resmi) periode 2021-2025 mengadakan rapat dalam waktu dekat untuk bersama-sama menempuh jalur hukum terkait pernyataan fitnah dan keonaran yang diduga dilakukan secara pribadi demi pribadi cukongnya Ismail Sarlata sejak bulan Maret s/d April 2021.

“Saya minta para wakil ketua minggu depan kita gelarkan bersama perihal menyerang kehormatan seorang ketum dan bidang hukum harus mempush. kasus perkara tersebut sampai naik, dan harus kita kawal sampai dilimpahkan ke Kejaksaan” tegas Jetro Sibarani SH menghimbau.

Hingga berita ini terpublish, kontack Ismail Sarlata saat dihubungi beberapa media tak aktif. Lain hal Jaka Marhaen,SH yang mengaku seorang Praktisi Hukum dan Ketua Advokasi DPD Riau yang turut serta melontarkan pernyataan yang kurang berbobot di media saat via hendphon miliknya dihubungi Pemred Harian Berantas (Toro) guna konfirmasi, Kamis (08/04/2021) pagi, tak diangkat.*** (Groop PJID)