BolmutNusantara

Dinas PUPR Bolmut Sampaikan Permohonan Pendampingan Paket Kegiatan Ke Bid. Datun Kejaksaan Negeri Bolmut

Loading

TERASNKRI.COM | BOLMUT, SULUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan Pemaparan dan Pembahasan Permohonan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bolmut, Selasa (6/4/2021).

Kegiatan yang berlangsung diruang rapat Kejaksaan Negeri Bolmut tersebut, dihadiri oleh Kajari Bolmut Nana Riana SH, MH, Para Kasi Kejaksaan Negeri Bolmut, Kepala Dinas PUPR Bolmut Rudini Masuara ST, Sekretaris Dinas PUPR Bolmut Djanin Datunsolang, Para Kabid dan Kasi serta Kasubag Proglap Dinas PUPR Kab. Bolaang Mongondow Utara.

Baca Juga  Perkuat Kemitraan dengan Wartawan, Polres Minsel Gelar Acara Jumpa Pers

Pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Bolmut Rudini Masuara, ST, yang menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas PUPR Kab. Bolaang Mongondow Utara, dan Perda APBD Kab. Bolaang Mongondow Utara nomor 7 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2021, untuk itu Dinas PUPR Kab. Bolaang Mongondow Utara meminta pendampingan terhadap beberapa paket kegiatan yang ada di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2021, kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Kadis PUPR Bolmut Rudini Masuara, ST berharap, dengan disampaikannya permohonan ini, akan dapat memberikan pertimbangan hukum, berupa Pendapat Hukum (legal opinion) terhadap paket pekerjaan yang akan dilaksanakan, Pendampingan Hukum (legal assistance) terhadap paket kegiatan yang sedang dilaksanakan dan dapat memberikan audit hukum (legal audit) terhadap paket kegiatan yang telah dilakukan. ujar Rudini.

Baca Juga  Persiapan Pilkada 2024, KPU Minahasa Selatan Mengikuti Training of Trainers (TOT) Fasilitator Bimbingan Teknis KPPS

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nana Riana, SH. MH, melalui Kasi Intel Bayu SH, kepada media ini menyampaikan bahwa terkait pemaparan permohonan untuk pendampingan terhadap beberapa kegiatan yang disampaikan Dinas PUPR Bolmut tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bolmut menyambut dengan baik. Kita merespon positif, selanjutnya kita tim disini akan mengkajinya, setelah itu akan dijawab secara internal. Mungkin ini adalah salah satu bentuk kepercayaan dari pihak Pemerintah Kabupaten terhadap Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara. ungkap Bayu.

Baca Juga  Majukan Pendidikan di Pelalawan, MKKS SMK dan SMA Jalin Kerjasama Dengan UNPRI Pekanbaru 

(Rifai M.)