Pengaduan Ketua DPC LSM KPK Nusantara Ditindaklanjuti Polres Barito Utara
TERASNKRI.COM | Barito Utara, Kalteng – Laporan pengaduan yang di sampaikan oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang Barito Utara (DPC) LSM KPK Nusantara, akhirnya sudah tahap proses Penyelidikan oleh Penyidik tindak pidana khusus Satrekrim Polres Barito Utara atas temuan dugaan penebangan kayu di luar batas IUPHHK, yang di lakukan oleh PT. Indexim Utama.
Ketua DPC LSM KPK Nusantara, Ramli menyampaikan kepada awak media, Jumat (2/4/2021) “Pengaduan yang saya layangkan ke Polres Barito Utara, pada tanggal 2 Oktober tahun 2020. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan tanggal 07/ 08/2020 hal itu adalah bentuk tindak lanjut respon dari laporan masyarakat setempat, yang di sampaikan kepada kami, bahwa pihak perusahaan PT. Indexim Utama, penebangan kayu di duga melewati batas Izin IUPHHK- RKT tahun 2016 dan 2017 Demikian juga penebangan kayu pada pelaksanaan tahun 2019 memasuki areal RKT tahun 2017 dimana RKT tahun 2017 sudah di lakukan penebangan berdasarkan izin yang di keluarkan pihak berwenang, namun fakta di lapangan dilakukan dua kali penebangan oleh PT. Indexim Utama”
“Laporan pengaduan sudah disampaikan kepada pihak Polres Barito Utara, sebelumnya kami sudah melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan pada tanggal 11 Agustus 2020, namun surat kami tidak ada respond jawaban dari pihak perusahaan PT. Indexim Utama, dalam isi surat somasi kami itu meminta agar pihak perusahaan untuk sama – sama kroscek ke lapangan terkait temuan tim yang di sampaikan oleh masyarakat, demikin juga kami sudah melayangkan surat pengaduan kepada UPT. KPHP Barito Utara dan Kehutanan Provinsi pada bulan itu, namun sangat disayangkan itikad baik kami tidak direspond oleh pihak perusahaan PT. Indexim Utama dan pihak kehutanan, sehingga kami melayangkan laporan pengaduan kepada Polres Barito Utara,” ungkap ketua DPC LSM KPK Cabang Barito Utara.
Melalui WhatsApp, Ramli ketua DPC Barito Utara, LSM KPK Nusantara, membenarkan bahwa laporan yang di sampaikan sudah di tindak lanjut dan tahap perkembangan penyelidikan oleh pihak Kapolres Barito Utara, sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan tersebut.
“Sebagaimana bukti SP2HP yang di berikan kepada saya, artinya bahwa pihak Polres Barito Utara, dalam penanganan laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Kuhap), Undang – Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, Perkap Polri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen Penyidik, Perkap Polri nomor 16 tahun 2010 dan Perkap Polri nomor 21 tahun 2011 tentang sistem informasi Penyidik lingkungan kepolisian Negara dalam ketentuan tersebut, mengatur hak pelapor dan kewajiban serta kewenangan kepolisian Negara” jelasnya.
Ketua DPC LSM KPK NUsantara Barito Utara, Ramli meyakini laporan yang di sampaikan atas dugaan penebangan kayu di luar batas Izin IUPHHK yang di lakukan oleh PT. Indexim Utama dapat di lakukan perkembangan Penyelidikan.
“Bila terbukti melakukan tindakan yang di duga tidak sesuai izin yang berikan, maka saya meminta agar dilakukan proses hukum yang berlaku” tegas Ramli
“Sebagaimana dalam ketentuan Undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) selain dalam ketentuan tersebut, setiap orang dan ataupun yang bebadan hukum, yang di berikan izin wajib menjaga dalam areal kerjanya, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH),” pungkas Ramli
Edi Sumantri