HukumKriminalMinselNusantara

Cabuli Wanita Disabilitas, AK diamankan Polisi

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut –
Polsek Sinonsayang mengamankan seorang lelaki berinisial AK alias Ayub (42), warga Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan. AK diamankan selaku tersangka perbuatan cabul terhadap korban, Mawar (nama disamarkan), 19 tahun, sesama warga desa Boyongpante Sinonsayang.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Adapun perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara mengangkat baju dan memegang payudara korban. “Korban seorang perempuan yang diketahui menderita cacat mental. Perbuatan cabul terjadi pada Bulan Februari dan Maret 2021 di Desa Boyong Pante,” terang Kapolsek Sinonsayang Iptu Teddy Malamtiga, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (23/03/2021).

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Selain itu, aksi cabul ini juga pernah berujung pada tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. “Tersangka pernah menyetubuhi korban di salah satu kebun di Desa Boyong Pante,” tambah Kapolsek Sinonsayang.

Terpantau saat ini tersangka AK alias Ayub telah diamankan di Polsek Sinonsayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Bawaslu Akan Periksa Ketua KPU Buru Diduga Coblos 2 Kali

“Tersangka sudah ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek.

Corry