BantenNusantara

Terkait Munculnya Video Ritual Aliran Kepercayaan, Ini Kata Bupati dan MUI Pandeglang

Loading

TERASNKRI.COM | Pandeglang, Banten – Sebanyak 16 orang warga diamankan Polres Pandeglang saat menggelar ritual mandi bersama di tengah perkebunan kelapa sawit milik PT GAL yang berada di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang. Diduga mereka tengah melakukan ritual suatu aliran kepercayaan tertentu.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama polres dan Bakorpakem, tengah menyelidiki video ritual yang konon di sebut aliran Balakusta yang terjadi di Kecamatan Cigeulis tersebut.

Saat dikonfirmasi, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku prihatin lantaran aliran itu muncul di wilayah yang disebut kota santri.

Baca Juga  Perkuat Kemitraan dengan Wartawan, Polres Minsel Gelar Acara Jumpa Pers

“Prihatin kita semua, hal-hal tidak kita duga, harus kita rembukan sama-sama,” kata Irna di Pendopo Bupati Pandeglang, Jumat (12/3/2021).

Irna mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten dan kecamatan, untuk melakukan pembinaan kepada 16 warga yang terlibat dalam video ritual suatu aliran kepercayaan itu.

Sementara Ketua MUI Pandeglang, Hamdi Ma’ani menyebut aliran hakekok balakusta tersebut menyimpang dan sudah pernah dilakukan pembinaan oleh tokoh masyarakat dan MUI Cigeulis.

Baca Juga  Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Minsel Tuai Apresiasi Warga

Hamdi mengatakan, kelompok pengikut Hakekok balakusta sudah terdeteksi beberapa tahun lalu di Desa Karangbolong, Cigeulis.

“Sudah pernah dibina, sudah kondusif, muncul lagi sekarang di luar sepengetahuan kami,” kata Hamdi.

Hamdi mengatakan, pihaknya sudah menemui pimpinan Hakekok yang bernama Arya di Polres Pandeglang. Kata dia, saat ditemui, Arya mengakui telah melakukan kesalahan.

Selanjutnya, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam menjelaskan bahwa terkait ritual yang menyimpang tersebut piha MUI akan mengeluarkan fatwa.

“Setelah menggelar rapat kordinasi bersama Bupati Pandeglang, Ketua MUI Pandeglang dan Bakorpakem, manyampaikan bahwa hasil keputusan Bakorpakem Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa kegiatan ritual tersebut kegiatan yang menyimpang,” ucap Haman.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

“Dan terkait hal ini, MUI akan mengeluarkan Fatwa dalam waktu dekat dan Masyarakat yang tergabung kegiatan ritual itu akan dilakukan pembinaan oleh MUI,” tutup Haman.

Sumber : Kabid Humas Polda Banten
Editor : Rahmat Hidayat

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19