HukumNarkotikaRiau

Emak – Emak Bandar Cimeng Diamankan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru

Loading

TERASNKRI.COM | RIAU, PEKANBARU – Seorang emak – emak berinisial AR (60 thn) terpaksa mengisi sel tahanan Polrseta Pekanbaru, AR harus berhadapan dengan penegak hukum berawal dari penangkapan pemuda inisial AJ (30 thn) yang menjual daun ganja kering kepada petugas yang melakukan penyamaran.

Keduanya diamankan olehTeam Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, di Jalan Gelatik, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu 20 Februari 2021 malam.

Kedua tersangka, AR alias Emak (60) dan Aj (30), merupakan warga Jalan Gelatik Kelurahan Tangkerang Tengah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39 paket dengan berat kotor 75,2 gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Kompol Ryan Fajri SIK, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka penyalagunaan Narkotika jenis daun ganja kering.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Dijelaskan Kompol Ryan Fajri, sebelum kedua terduga diamankan, anggota team Opsnal Satres Narkoba Polresta, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Gelatik Kelurahan Tangkerang Tengah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi Narkoba di wilayah tersebut.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya memerintahkan anggota team Opsnal Satres Narkoba Polresta, untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya kata Kompol Ryan Fajri, Team pada Sabtu 20 Februari 2021 malam, sekira pukul 23.00 Wib, team melakukan penyelidikan dengan melakukan pemancingan dengan melakukan penyamaran alias Undercover Buy di lokasi penyergapan.

Setibanya di lokasi, team bertemu dengan seorang laki-laki berinisial AJ di Jalan Gelatik Kecamatan Marpoyan Damai sembail menyerahkan dua paket ganja kepada anggota yang sudah melakukan penyamaran.

Tanpan basa-basi, team segera melakukan penangkapan tersangka AJ dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan lagi dua paket ganja di dalam saku celana pendek tersangka AJ.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tarakan

Saat diintrogasi lanjut Kasat Res Narkoba, tersangka AJ mengatakan bahwa daun ganja yang diperolehnya didapatkan tersangka AR (60) seorang perempuan yang biasa dipanggil “Mak” yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Tidak ingin buruan kabur, team segera melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap AR alias Emak, di dalam rumahnya.

Dengan sigap, team melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) paket ganja kering siap edar dari dalam plastik yang disembunyikan di antara meja tv dan jendela bersama puluhan kertas pembungkus ganja di dalam plastik yang digantung di dinding rumah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AR alias Emak, antara lain satu buah plastik asoi warna kuning merek Matahari berisi 39 paket ganja dengan berat kotor 75,2 gram, satu unit handphone merk Nokia warna biru, uang tunai Rp 50 ribu dan puluhan kertas warna coklat pembungkus paket daun ganja kering siap edar.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Sedangkan barang bukti dari tersangka AJ (30) adalah empat paket daun ganja kering siap edar, satu buah celana pendek motif kotak-kotak warna coklat putih dan uang tunai Rp 100 ribu.

Merasa cukup bukti, Team selanjutnya mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ganja ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” pungkas Kompol Ryan Fajri SIK, meyakinkan.

Anhar Rosal

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19