Polsek Senapelan Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Kampung Dalam
TERASNKRI.COM | RIAU, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menggulung seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Kampung Dalam Jalan H Sulaiman Gg Koto I Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Jumat (19/2/2021) siang
Tersangka diketahui berinisial H alias Ujang (44) beralamat di Jalan Teluk Leok No.25 RT 02 RW 04 Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dari tersangka disita barang bukti (BB), sembilan paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,52 gram, tujuh buah plastik klip bening pembungkus (kosong), satu buah botol yang dilakban warna hitam, uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu helai celana pendek jenis jeans warna biru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya S.IK, MH melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dani Andhika Karya Gita S.IK, MH membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Penangkap tersangka berawal, anggota Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sudah menjadi target operasi (TO) sering menjual diduga narkotika jenis sabu dan sedang berada di Kampung Dalam.
Menindaklanjuti informasi masyarakat yang dilaporkan tim opsnal, Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya SH, MH beserta Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim opsnal melihat keberadaan tersangka, dan tersangka mengetahui kedatangan Anggota Tim Opsnal dan membuang barang berupa satu buah botol yang dilakban hitam tidak jauh dari posisi tersangka.
“Selanjutnya tersangka dapat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap barang yang dibuang tersangka berupa satu buah botol yang dilakban hitam didalamnya ditemukan sembilan paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan tujuh buah plastik klip bening pembungkus,” ujar Dani.
Dani menyebutkan, didalam saku celana tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga uang hasil jual narkotika jenis sabu, Selanjutnya tetsangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Senapelan guna proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan test urine terhadap Tersangka inisial H alias Ujang dan Positif mengandung Amphetamin,” sebut Dani.
Dani menuturkan, pada saat yang bersamaan juga ada diamankan seorang laki laki inisial S alias Ipul (40) beralamat Jalan Kartika Sari Perumahan Kartika Sari Blok A Kel.Umban Sari Kecamatan Rumbai, Pekanbaru dan dilakukan Test Urine terhadap Ipul positif mengandung Amphetamin.
“Atas perbuatan tersangka akan di persangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Dani.
Anhar Rosal
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19