Polsek Teweh Tengah Laksanakan Kegiatan Sosialisasi KARHUTLA
BARITO UTARA, MUARA TEWEH – Cegah terjadinya karhutla, Aiptu Raykumar bersama dengan satu orang anggota Polsek Teweh Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi “KARHUTLA” di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah. Sejumlah tempat yang didatangi yakni diantaranya Desa Malawaken, KM. 15, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Prov Kalimantan Tengah., Minggu (31/01/2021) siang.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melaui Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo,. S.H. M.H. mengatakan sejumlah Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Tengah sampaikan pesan stop karhutla dengan menyampaikan imbauan dan ajakan untuk tidak membakar hutan dan lahan kepada Warga Masyarakat di Jalan Lingkar Kota, kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.
“Beberapa kegiatan yang kami laksanakan diantaranya menyampaikan himbauan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.
Tosi
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19