HukumNarkotikaNunukan

Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Amankan 4 Orang Residivis Bawa Sabu

Loading

Nunukan – Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC tak pernah lelah dalam berkomitmen mencegah peredaran barang terlarang, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC melaksanakan sweeping, kegiatan ini berhasil telah mengamankan 4 orang yang kedapatan membawa sabu di dalam kaleng minuman.

Disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, kejadian bermula saat Pos Bukit Kramat yang dipimpin oleh Sertu Ranudi melakukan sweeping, Rabu malam (27/1/2021) sekira pukul 19.00 Wita.

Baca Juga  Satu Anggota Bhabinkamtibmas di Jakut Disiram Air Keras

“Pada saat melaksanakan sweeping, anggota Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) Bukit Keramat Pratu Saiful melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan roda empat yang melintas, terdapat 4 orang di dalamnya, pada saat diperiksa ditemukan 2 buah senjata tajam jenis Badik, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan menurunkan seluruh penumpang, semula 4 orang tersebut sempat menolak untuk di periksa, dengan bantuan personil pos lainnya, keempatnya berhasil di turunkan” jelas Dansatgas.

“Pada saat pemeriksaan isi barang dalam mobil, Pratu Malek mendapatkan botol kaleng minuman yang dicurigai di depan sebelah sopir, setelah di cek dan di bongkar oleh Pratu Sumarwan terdapat dua paket sabu seberat 45,7 gram. Dari hasil temuan itu, anggota melaporkan ke Danpos Bukit Keramat Sertu Ranudi, selanjutnya melaporkan temuan tersebut ke Dan SSK I Lettu Arh Abied Firmanda, S.T.Han. dan membawanya untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Pos Aji Kuning” tambah Dansatgas.

Dilanjutkan Mayor Arh Drian, “personel Satgas juga mengamankan plastik kecil dibawah dashboard berisi sekitar 3 gram sabu yang ditemukan pada saat pemeriksaan kedua, untuk barang bukti seluruhnya yang diamankan seberat 48,7 gram,” ucap Dansatgas.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Baca Juga  Tes PPPK di Kabupaten Nunukan Dimulai

Keempat pelaku masing berinisial UM (30 thn), MJ (54 thn), P (37 thn), dan AT (29 thn) merupakan residivis dengan kasus Narkoba dan belum lama dibebaskan dari tahanan akibat kasus yang sama.

“Untuk saat ini keempat tersangka telah kami serahkan ke Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.

TN/SMC

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19