NTTNusantara

Kemendagri RI Menyetujui Perubahan Nama Kecamatan di Kab. Manggarai Timur

Loading

TERASNKRI.COM | Manggarai Timur,NTT – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah menyetujui terkait perubahan nama kecamatan di Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari surat keputusan Kemdagri RI, sehubungan dengan Surat Nomor Pem.135/II/188/X/2020, Tanggal 30 September 2020, Perihal Permohonan persetujuan penyesuaian nama Kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Maluku Lakukan Raker TPPO Medsos di Kabupaten Buru

Pertama, perubahan nama 2 (dua) kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur secara prinsip telah memenuhi persyaratan perubahan nama kecamatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Kedua, perubahan nama kecamatan tidak merubah kode kecamatan yang di maksud.

Ketiga, nama kecamatan yang diubah yakni, Kecamatan Poco Ranaka menjadi Kecamatan Lamba Leda Selatan dengan kode 53. 19. 02 dan Kecamatan Poco Ranaka Timur menjadi Lamba Leda Timur dengan kode 53. 19. 08.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Keempat, konsekuensi perubahan nama terhadap dokumen administrasi di wilayah kecamatan tersebut, dapat dibebankan kepada
Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kelima, apabila terdapat kesalahan dalam rangka persetujuan dan proses penetapan perda dimaksud di kemudian hari, akan
diperbaiki sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Masyarakat Minta Perhatian Serius Pemda dan Kepolisian Terhadap Prositusi Online Berkedok Aplikasi Medsos di Kab. Buru

Hubertus B

Sumber: surat Kemendagri RI

JANGAN LUPA : MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19