Nunukan

Dari Pesan dan Bungkus Makanan Hingga Tindak Pelanggar Prokes, Berikut Isi Surat Edaran 1 Tahun 2021

Loading

TERASNKRI.COM | KALTARA, NUNUKAN – Memperhatikan kondisi dan perkembangan Kasus COVID – 19 di Kabupaten Nunukan dimana Kabupaten Nunukan secara nasional berada pada zonasi resiko tinggi (Zona Merah) dan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID – 19,  Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan menerbitkan Surat Edaran No 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Nunukan.

Surat yang ditujukan kepada pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum : Rumah  Makan, Restoran, Cafe dan sejenisnya serta tempat wisata, sarana hiburan masyarakat, Pub, Bar, Diskotik, Karaoke dan sejenisnya, serta masyarakat Kabupaten Nunukan berisi 6 (enam) hal, apa sajakah itu ?

Baca Juga  Pemkab Nunukan - Bapas Kelas II Tarakan Tandatangani Nota Kesepakatan Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya

Yang pertama, operasional rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WITA dan menggunakan sistem Take Away (Pesan dan Bungkus / Tidak Makan ditempat) mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 (14 hari) dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi kasus Covid – 19 di Kabupaten Nunukan.

Yang kedua, untuk operasional tempat usaha, sarana hiburan masyarakat, Pub, Bar, Diskotik, Karaoke, dan sejenisnya hanya diperkenankan dibuka  hingga pukul 19.00 WITA dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus Covid – 19 di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Pemkab Nunukan dan BKN Kanreg VIII Banjarmasin Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Sistem E - Kinerja BKN

Yang ketiga, bagi pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung dari kapasitas biasanya sesuai dengan Surat Edaran Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid – 19 di tempat usaha di Kabupaten Nunukan.

Yang keempat, Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan tidak memberikan rekomendasi ijin pelaksanaan kegiatan masyarakat dan melarang aktifitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk diantaranya adalah acara resepsi pernikahan, Aqikah, perayaan ulang tahun, dan acara sejenisnya.

Yang kelima, kepada seluruh camat, lurah, kepala desa agar mengaktifkan kembali posko penanganan Covid – 19 di wilayahnya masing masing dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan Covid 19.

Baca Juga  Perkuat Integritas, OKK Ke-II PWI Nunukan Cetak Wartawan Baru

Dan yang keenam, Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Nunukan bersama Satpol PP dan aparat TNI/POLRI melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid – 19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 dan ketentuan – ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku.

TN/***

“JANGAN LUPA : MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19″