Resahkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap Usai Dilaporkan Melalui Aplikasi Horas Paten
TERASNKRI.COM | SUMUT, SIMALUNGUN – Seorang pemuda yang kesehariannya mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Pria berinisial AYD atau Congek itu tak berkutik saat diamankan dari rumahnya, Selasa (05/01/2021) di Jalan Asahan Km 8, Dolok Hataran, Kecamatan Siantar.
Congek diketahui sudah sering meresahkan warga sekitar lingkungannya karena aktivitas menjajakan barang haram itu. Sehingga warga membuat laporan ke pihak berwajib melalui aplikasi Horas Paten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, atas dasar laporan itu kemudian tim opsnal bergerak ke rumah Congek yang sudah dijadikan tersangka itu.
Polisi menemukan Congek sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan. Dari dia ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plasti klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,76 gram, 1 kotak kecil plastik transparan serta 4 plastik klip transparan kosong dan sebuah mancis.
Ketika diinterogasi, Congek mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke markas untuk diproses lebih lanjut. Kita juga akan melakukan pengembangan,” pungkas AKP Lukman.
joe/humas_polres_simalungun
“JANGAN LUPA : MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19”