NusantaraSumatera Utara

Pasca Pemberitaan Ingkar Janji, Kadis Sosial Sergai Serahkan Ratusan KKS, Tidak Patuhi Prokes Covid19.

Loading

TERASNKRI.COM | Sumut, Sergai – Setelah pemberitaan yang viral di media sosial terkait ingkar janji Kadis Sosial Sergai kepada masyarakat Perbaungan untuk menyerahkan ratusan KKS yang diambil paksa.

Pada hari Rabu 16 Desember 2020 Kepala Dinas Sosial Sergai menyerahkan ratusan KKS tersebut di Aula Dinas Sosial, salah satu warga asal Desa Pematang Tatal mengatakan kepada media IAN, kami yang kabari agen bank mandiri Sopian pak, katanya nanti jam 14.00 Wib datang ke Dinsos ngambil kartu, terima kasih ya pak udah nolong kami ungkapnya.

Baca Juga  Keutamaan Ramadan Oleh Anak Santri At-Tanwir, Muhamad Che Samudra

Dalam pantauan media IAN saat pemberian KKS tersebut terkesan Dinas Sosial Sergai tidak mematuhi prokes covid-19 yang dianjurkan pemerintah, ratusan masyarakat dikumpulkan dalam satu ruangan dengan tidak ada jarak antara masyarakat bahkan Dinas Sosial tidak menyiapkan masker bagi masyarakat yang tidak mengenakan.

Baca Juga  Gempar!, Masyarakat Minsel Temukan Kaban BPBD Tewas Gantung Diri

Dalam hal mengumpulkan masyarakat perlu diketahui  aturan Protokol Kesehatan dalam pencegahan covid-19, pemerintahan Serdang Bedagai selama pandemi covid19 ini gencar mengingatkan masyarakat prihal tentang 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak), namun dalam pertemuan di Aula Dinas Sosial pihak Dinsos tidak melakukan pembatasan jarak yang bisa mengakibatkan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sedang Bedagai.

Baca Juga  Forkopimda, KPU dan Bawaslu Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pam Pilkada 2024 di Polres Minsel

Dalam pembagian KKS tersebut Kadis Sosial H. Ifdal, MAP yang didampingi Kabid Fakir Miskin dan TKSK Perbaungan mengatakan setelah mendapatkan kartu KKS silahkan mengambil sembako di agen BANK MANDIRI terdekat sebanyak 2 Bulan, Sembako yang sudah diberi bulan November itu bonus.

TN/Zh

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *